Perusahaan di Surabaya Enggan Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja Bakal Ditindak Tegas

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di Surabaya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyampaikan bahwa banyak perusahaan di Surabaya belum memenuhi kewajiban pendaftaran jaminan sosial bagi pekerjanya. Pemkot akan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut.
Baca juga :

2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

“Banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Saya akan cek satu per satu. Kalau tidak mau mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi sesuai undang-undang,” kata Hebi, Selasa (11/11/2025).

perusahaan-tidak-beri-jaminan-sosial-ditindak

Hebi menjelaskan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta mendaftarkan pekerja beserta keluarganya ke BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca juga :

BNNK Surabaya Disorot Usai Rekomendasi Rehabilitasi Terdakwa WNA Belanda Pembawa 19 Gram Ketamin

Dalam aturan tersebut, perusahaan harus mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran sesuai kewajiban. Selain itu, perusahaan juga wajib mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Pekerja di mal, toko, atau perusahaan lainnya wajib didaftarkan. BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja. Jika kecelakaan kerja terjadi hingga meninggal atau cacat, itu bisa dicover BPJS,” ujarnya.

Baca juga :

Polemik Perizinan Tanah di Kampung Seng Surabaya, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Baru

Untuk tahap awal, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur karena pengawasan program jaminan sosial berada di kewenangan pemerintah provinsi.

Hebi menegaskan, penegakan aturan tersebut diharapkan mampu menekan potensi kemiskinan baru. “Karena kewenangannya ada di provinsi, nanti kami koordinasikan dulu. Ini wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Banyak laporan masuk, dan jika tidak dilaksanakan, hal ini dapat menimbulkan kemiskinan baru,” pungkasnya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…