Kasus Perusakan Bangunan di Rungkut, Hakim Soroti Klaim Praperadilan Terdakwa Permadi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Permadi Wahyu Dwi Mariyono didakwa dugaan perusakan bangunan milik warga di kawasan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya menggunakan alat berat jenis excavator yang mengakibatkan korban merugi sekitar Rp800 juta | MMP | Totok Prastio
Permadi Wahyu Dwi Mariyono didakwa dugaan perusakan bangunan milik warga di kawasan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya menggunakan alat berat jenis excavator yang mengakibatkan korban merugi sekitar Rp800 juta | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bangunan milik warga di kawasan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya batal demi hukum dan meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan. Pihak terdakwa juga mengklaim telah mengajukan praperadilan
Baca juga :

Royce Muljanto Anak Bos Liek Motor Didakwa Perusakan Kantor Bank Mandiri

Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu meminta penasihat hukum terdakwa melampirkan bukti permohonan praperadilan yang diklaim telah diajukan. Hakim menegaskan, klaim praperadilan tidak cukup disampaikan secara lisan di persidangan.

[caption id="attachment_14129" align="aligncenter" width="680"]perusakan-bangunan-di-rungkut-terdakwa-permadi Perkara bermula dari sengketa batas lahan antara terdakwa dan korban. Mediasi yang difasilitasi Kelurahan Medokan Ayu pada Februari 2023 merekomendasikan penyelesaian melalui PTUN, namun jalur tersebut tidak ditempuh terdakwa | MMP | Totok Prastio[/caption]

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perbuatan terdakwa terjadi dalam rentang waktu 25 Agustus 2024 hingga 22 Januari 2025. Terdakwa diduga dengan sengaja dan melawan hukum merusak sebagian bangunan milik Uswatun Hasanah di wilayah Medokan Ayu.

Baca juga :

Keterangan Menyesatkan Fidusia, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun

Perkara bermula dari sengketa batas lahan antara terdakwa dan korban. Mediasi yang difasilitasi Kelurahan Medokan Ayu pada Februari 2023 merekomendasikan penyelesaian melalui PTUN, namun jalur tersebut tidak ditempuh terdakwa.
Baca juga :

Pencabulan Anak Tiri Selama 13 Tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun Penjara

Jaksa mengungkapkan, pembongkaran bangunan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembongkaran manual hingga menggunakan alat berat jenis excavator pada Januari 2025. Akibat perbuatan tersebut, bangunan korban tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Jaksa menaksir kerugian materiil yang dialami korban mencapai sekitar Rp800 juta. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 410 KUHP tentang perusakan bangunan milik orang lain.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…