Pledoi Terdakwa Sofyan Hadi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Janggal

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Donny Raynaldo Tungkiman, bersama dengan Eric Bryan Timothy Widjaja, Rizchi Hari Setiawan, Moch Yahya, dan H. Muhammad Nur usai membacakan nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Sofyan Hadi dalam kasus pencurian dengan kekerasan di PN Surabaya, Selasa
Donny Raynaldo Tungkiman, bersama dengan Eric Bryan Timothy Widjaja, Rizchi Hari Setiawan, Moch Yahya, dan H. Muhammad Nur usai membacakan nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Sofyan Hadi dalam kasus pencurian dengan kekerasan di PN Surabaya, Selasa

mediamerahputih.id I SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pencurian dengan kekerasan yang menyeret terdakwa Sofyan Hadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (4/02/2025). Dalam agenda sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan (pledoi) atas dakwaan yang disangkakan terhadap terdakwa Sofyan.
Penasihat hukum yang dipimpin oleh Donny Raynaldo Tungkiman, bersama dengan Eric Bryan Timothy Widjaja, Rizchi Hari Setiawan, Moch Yahya, dan H. Muhammad Nur membacakan nota pembelaan (pledoi) yang mengungkapkan berbagai kejanggalan terkait pasal-pasal yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga :

Diduga Terlibat Pencurian, Kontrak Oknum Pegawai Justru Diperpanjang?

Dalam pledoi tersebut, mereka menyoroti sejumlah ketidaksesuaian yang terjadi selama proses hukum yang dijalani oleh Sofyan Hadi. Pledoi ini juga mengkritisi proses penangkapan terdakwa, dakwaan yang disampaikan kepadanya, serta kejanggalan yang muncul selama persidangan.

Sofyan Hadi, yang dihadapkan pada dakwaan pencurian dengan kekerasan, dituduh melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

pledoi-terdakwa-sofyan-hadi-dakwaan-janggal

Namun, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa terdapat ketidakcocokan dan kelemahan dalam bukti yang diajukan oleh pihak penuntut umum.

Baca juga :

Surabaya Darurat Pencurian Kabel Telkom, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

Setelah pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo kepada wartawan, mengungkapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/02/2025) untuk memberikan tanggapan tertulis atas pledoi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Pledoi dari kuasa hukum terdakwa akan kami jawab secara tertulis pada sidang lanjutan Kamis besok," kata JPU Damang.

Damang juga menegaskan bahwa setiap pihak, termasuk terdakwa, berhak mengajukan pembelaan dan memohon pembebasan. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memimpin persidangan.

Baca juga :

Usai Pesta Miras di Paradise Club Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil dan Warung di Kedungdoro 2 Tewas

Sementara pengacara terdakwa,menilai bahwa Sofyan Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Sofyan Hadi dari segala dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Kami meminta Majelis Hakim untuk memutuskan pembebasan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UPN Surabaya

Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar nama baik dan harkat martabat terdakwa dipulihkan, serta menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara. Mereka juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Klas 1 Medaeng (Rutan Medaeng).

"Perlu diketahui, bahwa pasal yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 365 KUHP, tidak sesuai. Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan tersebut," ungkap Donny Raynaldo Tungkiman.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

Saat awak Media mengkonfirmasi dan meminta keterangan JPU Damang Anubowo, saat di singgung, kok bisa terdakwa di tetapkan dengan pasal 365 KUHP? Jaksa Damang Anubowo tidak berani menjawab, dan diam lalu pergi

Kuasa hukum terdakwa menyampaikan harapan kepada Majelis Hakim, "Dengan hormat, Majelis Hakim yang terhormat, kami mohon agar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa seberat mungkin, mengingat terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana apapun, dan beliau adalah tulang punggung keluarga." pungkasnya.(red)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…