Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Objek yang dipermasalahkan oleh pemohon, yaitu dua sertifikat tanah, sudah dimiliki jauh sebelum kasus ini muncul, bahkan sebelum Agung Wibowo menikah. Selain itu, dua kendaraan yang disita oleh penyidik POlda Jatim yaitu mobil Toyota Fortuner dan Jeep Ru
Objek yang dipermasalahkan oleh pemohon, yaitu dua sertifikat tanah, sudah dimiliki jauh sebelum kasus ini muncul, bahkan sebelum Agung Wibowo menikah. Selain itu, dua kendaraan yang disita oleh penyidik POlda Jatim yaitu mobil Toyota Fortuner dan Jeep Ru

mediamerahputih.id I SURABAYA - Agung Wibowo, melalui kuasa hukumnya Septonoadi Tantowi SH dari kantor Hukum HAS & Partners, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim terkait sah dan tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (01/07/2024).
Gugatan ini dilayangkan oleh Agung Wibowo yang merasa bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Arifin Saibu SH., MH selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini agendanya pemeriksanaan surat kuasa dari pihaknya, berita acara sumpah yang ditelitih oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, tinggal jawaban dari termohon dan rencananya besok.

Baca juga:

Perkara Dihentikan, Pelapor Kecewa Kinerja Polda Jatim

"Setelah menerima permohonan dari kami, tahap berikutnya adalah jawaban dari pihak termohon yang dijadwalkan untuk sidang besok," ujar Arifin Saibu.

[caption id="attachment_10781" align="aligncenter" width="680"]polda-jatim-digugat-praperadilan-agung-wibowo Bidang Hukum Polda Jatim belum memberikan komentar terkait gugatan praperadilan ini I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Disingung terkait kronologi perkara ini dan kenapa sampai mengajukan praperadilan ini.H. Arifin mengatakan bahwa, perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Bahkah perkara yang menimpah kliennya. Ia berpandangan kasus ini terlalu dipaksakan karena tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama.

Baca juga:

Kajati Jatim Mia Amiati Lantik 14 Kajari Baru

"Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali," ujar H. Arifin yang sudah puluhan tahun berkecimpung sebagai pengacara, di PN Surabaya tersebut.

Sehingga ia berharap sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan tersebut dapat dikoreksi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Arifin yang juga mantan Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sulawesi Tenggara (Sulteng) serta Kediri, kini berperan sebagai kuasa hukum bagi Agung Wibowo dalam sidang praperadilan terhadap Polda Jawa Timur.

Baca juga:

Refleksi Hari Parlemen Se-Dunia

Arifin menjelaskan bahwa objek yang dipermasalahkan oleh kliennya, yaitu dua sertifikat tanah, sudah dimiliki jauh sebelum kasus ini muncul, bahkan sebelum Agung Wibowo menikah. Selain itu, dua kendaraan yang disita, yaitu mobil Toyota Fortuner dan Jeep Rubicon, masih dalam proses leasing.

"Jadi Mobil yang disita, masih miliknya leasing. nanti kita siapkan pihak leasing l menjadi saksi untuk menguatkan," terang H. Arifin.

Sementara Bidang Hukum Polda Jatim belum memberikan komentar terkait gugatan praperadilan ini. "Kami belum bisa memberikan keterangan, kami masih koordinasi dengan pimpinan," ujar perwakilan Polda Jatim usai sidang berlangsung.

Baca juga:

Ketidaklengkapan Hakim Sidang Dugaan Pemalsuan Penggelembungan Tagihan PT Hitakara Tertunda

Seperti diketahui dalam gugatannya pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan sepenuhnya, menyatakan bahwa penyitaan atas barang-barang milik pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. Barang sitaan tersebut berupa dua mobil, yaitu Toyota Fortuner dan Jeep Rubicon, serta dua sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 653 atas nama Agung Wibowo dan nomor 412 atas nama Ayu Angraini.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…