Polemik Apartemen Bale Hinggil dalam Penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim), Said Sutomo, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait jual-beli unit apartemen di kawasan Surabaya Selatan. Perkara tersebut
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim), Said Sutomo, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait jual-beli unit apartemen di kawasan Surabaya Selatan. Perkara tersebut

mediamerahputih.id I SURABAYA - Polemik yang berkepanjangan antara penghuni Apartemen Bale Hinggil dan pihak pengelola kembali mencuat ke permukaan. Kamis (24/10), Unit II Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur memanggil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo, terkait polemik tersebut. Kini, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan penghuni Bale Hinggil, Tan Tiong Kiem dan Cun Indra Pranawa, yang melaporkan tiga pihak pengelola. Ketiga terlapor tersebut adalah Zacky Zulkarnain, Direktur PT. Tlatah Gema Anegerah (TGA) sebagai Terlapor I, Emaraldo M. Elsyaputera, Direktur PT. Tata Kelola Sarana (TKS) sebagai Terlapor II, serta Oki Mochtar, Building Manager Badan Pengelola Apartemen Bale Hinggil sebagai Terlapor III dengan perkara Nomor: B/290 IX/RES.2.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 17 Oktober 2024.
Baca juga:

Warga Bale Hinggil Laporkan Pencurian 3 Spanduk

Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memberikan keterangan sebagai ahli di bidang perlindungan konsumen. "Saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan penghuni Bale Hinggil Apartemen," ungkapnya.

[caption id="attachment_11302" align="aligncenter" width="680"]polemik-apartemen-bale-hinggil-dalam-penyidikan Bale Hinggil Community (BHC) bersama Yayasan Perlindungan Layanan Konsumen (YPLK) Jatim dan Suara Bangsa Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Polda Jatim. Mereka menyerahkan berkas perkara sebagai langkah lanjutan dalam upaya menuntut hak-hak mereka untuk mencari keadilan I MMP I dok[/caption]

Dalam pemeriksaan tersebut, Said Sutomo menerima sekitar 19 pertanyaan dari penyidik. Keterangannya didasarkan pada keahliannya dalam perlindungan konsumen, dengan merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 44 hingga Pasal 47, serta Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK).

Baca juga:

Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim

Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan yang diajukan oleh para penghuni apartemen bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah yang mereka hadapi.

“Kami sudah mengadakan beberapa pertemuan, namun tidak ada perkembangan atau transparansi dari pihak pengelola,” ujarnya.

Baca juga:

YLPK Jatim Sentil Pemerintah Diharapkan Berperan Efektif Cegah Praktik Tata Kelola Apartemen dengan Sistem Negara Dalam Negara

Kristianto berharap bahwa dengan penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian, akan ada langkah konkret dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran yang berpotensi berdampak serius bagi konsumen serta pelaku usaha di sektor properti.

Ia juga menyampaikan keluhannya terkait penghuni yang hanya menerima kwitansi pembelian tanpa disertai Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meskipun pembayaran unit apartemen telah dilunasi.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…