Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Majelis Hakim saat memutus bebas Ronald Tannur. Dugaan tindak pidana tersebut adalah pembuatan keterangan palsu dalam putusan I MMP I dok
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Majelis Hakim saat memutus bebas Ronald Tannur. Dugaan tindak pidana tersebut adalah pembuatan keterangan palsu dalam putusan I MMP I dok

mediamerahputih.id I SURABAYA – Erintuah Damanik, adalah seorang Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat ini kembali menjadi sorotan terkait putusan kontroversi pasca pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Sera Dini Afriyanti warga Sukabumi, Jawa Barat. Namun kasus Tannur bukanlah pertama kalinya hakim Damanik terlibat dalam keputusan hukum yang menimbulkan perdebatan luas.
Sebelumnya, Hakim Mangapul, rekan Hakim Damanik, ikut menimbulkan gelombang kecaman setelah mengeluarkan vonis pembebasan kepada Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Keduanya adalah terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yang menelan korban jiwa sebanyak 135 orang.
Baca juga:

KY Bakal Periksa Hakim Damanik Cs yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis tersebut akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Penilaian MA adalah bahwa Hakim Mangapul beserta rekannya gagal melakukan pemeriksaan dengan cermat terhadap fakta-fakta kasus, termasuk klaim bahwa tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun penonton merupakan akibat terpaan angin.

[caption id="attachment_11052" align="aligncenter" width="950"]putusan-kontroversi-hakim-erintuah-damanik Hakim Damanik juga tercatat dalam sebuah keputusan pada 2021, yang mana kala itu ia baru saja bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar yang menjerat terdakwa Lily Yunita. Hakim Damanik bersama koleganya mengambil langkah yang mengejutkan dengan memutuskan pembebasan (onslag) Lily Yunita I MMP I dok[/caption]

Akibatnya, Mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan Mantan Kasat Samapta Polres Malang Kompol Wahyu terkena hukuman penjara selama 2 tahun di tingkat kasasi.

Baca juga:

Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Tak hanya kasus kepolisian, Hakim Damanik juga tercatat dalam sebuah keputusan pada 2021, yang mana kala itu ia baru saja bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar yang menjerat terdakwa Lily Yunita. Hakim Damanik bersama koleganya mengambil langkah yang mengejutkan dengan memutuskan pembebasan (onslag) Lily Yunita. Dalam putusan itu, mereka menyatakan bahwa perkara tersebut tidak bersifat pidana tapi merupakan masalah perdata.

Di samping itu, Hakim Damanik tercatat telah dua kali mengesahkan klaim tagihan yang terlalu tinggi, yang pada akhirnya mengakibatkan perusahaan yang berstatus sebagai debitur dinyatakan pailit. Pada kasus pertama, sebagai hakim ketua pada perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya, ia bersama koleganya menyetujui klaim kreditur yang dimark-up oleh kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dari Rp 98,1 miliar menjadi Rp 220 miliar, sehingga PT Alam Galaxy gagal membayar dan dinyatakan pailit. Akibat perbuatan itu, kurator tersebut kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tingkat kasasi.

Baca juga:

Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda

Sementara pada kasus kedua, Damanik menjadi hakim yang mengesahkan klaim yang juga dimark-up oleh pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar atas debitur PT Hitakara, dimana tagihan senilai Rp 63 juta dinaikkan menjadi Rp 458 juta. Keputusannya ini mengakibatkan PT Hitakara pailit. Victor saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perbuatannya.

Dalam merespons kritik atas putusan-putusan tersebut, Hakim Damanik mengatakan, "Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan." kata Erintuah.

Baca juga:

Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara usai Aniaya Dini Hingga Tewas

Kasus-kasus tersebut mengindikasikan pola ketukan palu putusan yang cenderung kontroversial oleh Hakim Erintuah Damanik dan rekan-rekannya di PN Surabaya. Berbagai ragam memicu reaksi dari publik dan institusi hukum, menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta pentingnya integritas dan keadilan dalam penegakan hukum.

Ketukan palu atas keputusan seorang Hakim ini tidak hanya dirasakan oleh terdakwa dan keluarga korban tetapi juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Baca juga:

Hakim Vonis Bebas Kompol Wahyu Setyo dan AKP Bambang Sidik

Naiknya skeptisme sebagian masyarakat terhadap keadilan hukum, tindakan dan keputusan para hakim terus dipantau dan dinilai, menandakan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam bidang yudisial.(tio/ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…