Residivis kasus Narkoba Ini Tak Kapok di Jeruji besikan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sumber interen Rutan juga menuturkan bahwa banyak warga binaan tidak betah berada di blok atau karantina karena kondisi yang tidak nyaman. Blok karantina diisi oleh 40 hingga 60 orang, membuat ruangannya sangat sempit dan tidak memungkinkan untuk tidur de
Sumber interen Rutan juga menuturkan bahwa banyak warga binaan tidak betah berada di blok atau karantina karena kondisi yang tidak nyaman. Blok karantina diisi oleh 40 hingga 60 orang, membuat ruangannya sangat sempit dan tidak memungkinkan untuk tidur de

mediamerahputih.id I Moh Puji Rasuli dan Muhammad Yasir diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus peredaran gelap narkotika. Kedua terdakwa ini merupakan residivis kasus narkoba, menambah panjang deretan perkara yang mereka hadapi, seolah tidak jera menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polda Jatim, yaitu Nurulhuda dan Soluhudin. Saksi menyatakan bahwa penangkapan terdakwa dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat digeledah, ditemukan sisa pakai pada alat hisap sabu. Dari pengakuan terdakwa, ia baru saja mengirim sabu kepada Muhammad Yasir sebanyak 500 gram di daerah Banyuwangi.

[caption id="attachment_10435" align="aligncenter" width="680"]residivis-kasus-narkoba-di-jeruji-besikan Berdasarkan surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Moh. Puji Rasuli mendapatkan narkotika jenis sabu dari Ambon, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian memberikan kepada terdakwa Muhammad Yasir untuk membagi satu plastik berisi sabu seberat 500 gram menjadi enam bungkus plastik klip, masing-masing dengan berat 100,43 gram, 100,40 gram, 100,40 gram, 50 gram, 50 gram, dan 98,77 gram beserta bungkusnya I MMP I Totok Prastyo[/caption]

"Atas informasi tersebut, tim berangkat ke Banyuwangi untuk melakukan penangkapan terhadap Yasir dan ditemukan sabu seberat 301 gram," kata Nurulhuda di hadapan Majelis Hakim pada Kamis (30/05/2024).

Baca juga:

Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!

Ia menambahkan bahwa dari pengakuan Puji, sabu tersebut didapatkan dari Ambon alias Jon (buron) dengan cara diranjau di daerah Pabean Cantikan dan ia menerima upah sekitar Rp2 jutaan. "Dari pengakuannya, ia sudah bertransaksi narkoba sebanyak empat kali," tambahnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Namun, dalam lanjutan pemeriksaan terdakwa, disebutkan bahwa ia sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik apakah para terdakwa pernah dihukum sebelumnya, Yasin menjawab, "Saya dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan perkara yang sama."

Baca juga:

Steven Antoni Ditangkap di Thailand usai Ketemu Gembong Narkoba Freddy Pratama

Sementara itu, terdakwa Puji juga menyatakan bahwa ia pernah dihukum dengan perkara yang sama. "Saya dihukum 6 tahun penjara," jawab Puji melalui sambungan video call.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Moh. Puji Rasuli mendapatkan narkotika jenis sabu dari Ambon, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut. Ia menerima sabu pada hari Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan di Jl. Jagalan, Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, tepatnya di depan klenteng, di depan tempat sampah.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Setelah menerima barang tersebut, terdakwa Moh. Puji Rasuli langsung membawanya ke Banyuwangi untuk diserahkan kepada terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk dari Ambon. Terdakwa Moh. Puji mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta yang ditransfer oleh Ambon ke rekeningnya. Penyerahan barang tersebut dilakukan pada hari Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di gubuk sawah di Dusun Kedung Lewung, Desa Kemiri, Kec. Singojuruh, Kab. Banyuwangi.
Baca juga:Begini Pentinya Pemeriksaan Kesehatan Wajib bagi Awak Pesawat
Setelah menerima barang, terdakwa Muhammad Yasir menimbang satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya. Kemudian, terdakwa Moh. Puji menginformasikan kepada Ambon bahwa barang tersebut telah diterima oleh terdakwa Muhammad Yasir.

Ambon kemudian memberikan petunjuk kepada terdakwa Muhammad Yasir untuk membagi satu plastik berisi sabu seberat 500 gram tersebut menjadi enam bungkus plastik klip, masing-masing dengan berat 100,43 gram, 100,40 gram, 100,40 gram, 50 gram, 50 gram, dan 98,77 gram beserta bungkusnya.

Baca juga:

Optimalkan Fungsi Pemasyarakatan, Rutan Medaeng Pindahkan 60 WBP ke Lapas

Terdakwa Moh. Puji menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari Ambon dan menerima upah uang secara bertahap: pertama sebesar Rp3 juta, kedua sebesar Rp3 juta, ketiga sebesar Rp6 juta, dan yang keempat sebesar Rp7,5 juta. Semua pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening terdakwa Moh. Puji. Terdakwa menerima barang di tempat yang telah ditentukan dan menyerahkannya kepada terdakwa Muhammad Yasir sesuai petunjuk dari Ambon.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…