Jaksa Resmi Tuntut Roby Santoso 5 Bulan Penjara, Pengacara minta Dibebaskan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa kasus penganiayaan Roby Santoso dituntut pidana penjara selama 5 bulan.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina menilai Roby terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pacarnya Eva Muliana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/04/2023).
Dalam nota pembelaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa, karena JPU tidak bisa membuktikan surat dakwaannya.

Baca juga

Divonis 7 Bulan Penjara Kedua Anggota PSHT Ini Masih Mikir

Sementara terdakwa Roby menyampaikan, bahwa meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memutus dengan seadil-adilnya.

"Meminta dapat diadili dengan seadil-adilnya," kata Roby melalui sambungan telekonferensi di ruang Cakra PN Surabaya.

Atas pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya, JPU Siska bersih kukuh, tetap pada tuntutannya.

"Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia," saut JPU Siska di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga : Dipicu Masalah Bisnis Keluarga Berujung Penganiayaan Sesama Saudara!

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Eva Muliana mengalami luka, berdasarkan Visum Et Repertum No. 502 / VIS / RS.PHC Surabaya tahun 2022 tanggal 24, Maret 2022 yang dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit PHC Surabaya ditandatangani oleh dr.Pratitis Amalia.

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan atas dan lengan bawah kiri, luka memar pada tungkai atas kanan dan tungkai bawah kiri dan luka lecet pada siku tangan kiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…