Limbah Rumen Hewan Kurban Dilarang Buang Sembarangan, DLH: Bisa di TPS Terdekat

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Untuk sampah sisa penyembelihan dapat dibuang di TPS terdekat. Dedik menerangkan, nantinya sebelum DLH mengangkut sampah rumen untuk dibuang ke TPA, pihaknya akan menyemprot dahulu TPS menggunakan zat khusus agar tidak bau I MMP I dok pemkot
Untuk sampah sisa penyembelihan dapat dibuang di TPS terdekat. Dedik menerangkan, nantinya sebelum DLH mengangkut sampah rumen untuk dibuang ke TPA, pihaknya akan menyemprot dahulu TPS menggunakan zat khusus agar tidak bau I MMP I dok pemkot

mediamerahputih.id I Pemkot Surabaya meminta masyarakat untuk menghindari membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan. Ini karena membuangnya di sungai atau di tempat lain dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa imbauan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.

Baca juga:

Pemkot Intens Monitoring Hewan Ternak di Perbatasan Surabaya

Menurutnya, SE tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban telah disebarkan kepada masyarakat pada tanggal 15 Juni 2023.

[caption id="attachment_10631" align="aligncenter" width="680"]rumen-hewan-kurban-dilarang-buang-sembarangan Panitia hewan kurban diminta menghindari membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan. Ini karena membuangnya di sungai atau di tempat lain dapat menyebabkan pencemaran lingkungan I MMP I dok pemkot[/caption]

“Kami telah mengirimkan surat edaran kepada camat, lurah, dan pengurus masjid. Setiap kecamatan memiliki WAG Forkom RT/RW untuk menyebarkan informasi SE. warga tidak boleh membuang rumen di sungai, jadi limbah tersebut lebih baik dibuang di TPS (tempat pembuangan sampah) terdekat.” terang Dedik Irianto, Minggu (16/6/2024).

Baca juga:

Pemkot Surabaya Terjunkan Tim Pengecekan Kesehatan Hewan Kurban
Dalam SE tersebut, Dedik mengatakan bahwa hewan kurban harus disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH). “Apabila tidak dapat dilaksanakan di RPH, maka tidak diperbolehkan melakukan pencucian rumen dan membuang sampah di sungai,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk sampah sisa penyembelihan dapat dibuang di TPS terdekat. Dedik menerangkan, nantinya sebelum DLH mengangkut sampah rumen untuk dibuang ke TPA, pihaknya akan menyemprot dahulu TPS menggunakan zat khusus agar tidak bau.

Baca juga:

Penataan Jaringan Kabel Bawah Tanah di Kota Lama

"Warga dapat membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Silahkan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau dicuci di sungai." pintahnya.

Namun, kantong plastik tidak perlu digunakan untuk mengemasan daging kurban. “Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya,” tutupnya.(kur)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…