Saksi Ungkap Modus Investasi Solar Fiktif Rugikan Korban Rp1,5 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keterangan saksi korban, Arie S. Tyawatie, menguatkan dugaan praktik investasi fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp1,5 miliar. Dalam perkara ini menyeret dua terdakwa yakni Laguna dan Luthfi, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), R
Keterangan saksi korban, Arie S. Tyawatie, menguatkan dugaan praktik investasi fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp1,5 miliar. Dalam perkara ini menyeret dua terdakwa yakni Laguna dan Luthfi, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), R

mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi solar dengan terdakwa Laguna dan Luthfi, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(18/11). Keterangan saksi korban, Arie S. Tyawatie, menguatkan dugaan praktik investasi fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp1,5 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Arie menjelaskan awal mula mengenal kedua terdakwa. “Saya pertama kali bertemu Laguna, kemudian diperkenalkan kepada Luthfi yang langsung menawarkan kerja sama investasi,” ujarnya. Dua bentuk kerja sama yang ditawarkan adalah melalui PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.
Baca juga :

PNS Pemkot Jaksel Didakwa Investasi Fiktif Rp273 Miliar

Arie mengungkapkan, detail pembiayaan untuk suplai solar tidak pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis dan hanya disampaikan secara lisan. Keyakinannya terhadap tawaran itu muncul setelah membaca company profile PT Kapita Ventura Indonesia yang disebut bergerak di bidang minyak dan investasi.

[caption id="attachment_13672" align="aligncenter" width="680"]saksi-ungkap-modus-investasi-solar-fiktif Arie mengungkapkan, detail pembiayaan untuk suplai solar tidak pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis dan hanya disampaikan secara lisan. Keyakinannya terhadap tawaran itu muncul setelah membaca company profile PT Kapita Ventura Indonesia yang disebut bergerak di bidang minyak dan investasi | MMP | Totok Prastio[/caption]

“Saya sempat membaca CV perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan investasi itu untuk pembiayaan solar,” terang Arie.

Baca juga :

Modus Investasi Voucher Belanja, Leni Eliazar Didakwa Gelapkan Rp 16,5 Miliar

Ia mengaku sempat menerima bagi hasil lima kali dengan total sekitar Rp100 juta dan beberapa lembar cek. Namun, jumlah itu jauh lebih kecil dari total modal yang ia tanamkan. Menanggapi hal ini, terdakwa Luthfi membantah telah menulis cek tersebut.

“Untuk cek itu, saya hanya tanda tangan saja. Untuk tulisan bolpen saya tidak tahu,” bantah Luthfi.

Arie menjelaskan, total investasinya mencapai Rp1,5 miliar. Sebanyak Rp1 miliar disetor secara bertahap ke PT Kapita Ventura Indonesia, dan Rp500 juta ke PT Petro Energi Solusi melalui pembayaran langsung.

Baca juga :

Arfita Lexi Tipu Bos Rp6,3 Miliar dengan Modus Dewa

“Saya berharap uang saya bisa kembali. Jika tidak dikembalikan, saya meminta hakim memberi hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya,” tegasnya.

Berdasarkan surat dakwaan, JPU menyatakan kedua terdakwa melakukan penipuan berulang dengan modus menawarkan investasi suplai solar dan menjanjikan keuntungan 3–4% per bulan.

Baca juga :

RKUHAP Dan Kecurigaan Publik

Korban menyetor dana secara bertahap dari 2022 hingga awal 2023. JPU mengungkap, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis suplai solar yang sah dan dana korban digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berulang yang dilakukan bersama-sama, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…