Sepekan Beroperasi, Satgas Premanisme Surabaya Kantongi 8 Kasus

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satgas juga menerima banyak aduan terkait persoalan pertanahan. Laporan tersebut meliputi dugaan mafia tanah, sengketa lahan, hingga penipuan dalam proses jual beli tanah yang meresahkan warga | MMP | dok pemkot
Satgas juga menerima banyak aduan terkait persoalan pertanahan. Laporan tersebut meliputi dugaan mafia tanah, sengketa lahan, hingga penipuan dalam proses jual beli tanah yang meresahkan warga | MMP | dok pemkot

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kantor Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya mulai dibanjiri aduan masyarakat sejak resmi beroperasi pada Senin (5/1/2026). Dari puluhan laporan yang masuk, delapan di antaranya telah diklasifikasikan sebagai kasus premanisme dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat terkait.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengatakan jumlah aduan yang diterima Satgas terus bertambah setiap hari. Namun, tidak seluruh laporan tersebut memenuhi unsur premanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga :

Pengusaha Surabaya Diminta Lapor Satgas Penanganan Premanisme Jika Diganggu Preman

“Untuk kantor Satgas ini memang dari hari ke hari semakin banyak aduannya. Kalau laporan masuk banyak, tetapi yang bisa dikategorikan premanisme sampai kemarin itu kurang lebih ada delapan,” ujar Tundjung, Rabu (14/1/2026).

Selain kasus premanisme, Satgas juga menerima banyak aduan terkait persoalan pertanahan. Laporan tersebut meliputi dugaan mafia tanah, sengketa lahan, hingga penipuan dalam proses jual beli tanah yang meresahkan warga.

[caption id="attachment_13897" align="aligncenter" width="680"]satgas-premanisme-surabaya-kantongi-8-kasus Pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah ini merupakan langkah konkret Pemkot Surabaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga kota. Satgas ini sebagai respons terhadap meningkatnya permasalahan premanisme dan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat | MMP | dok pemkot[/caption]

“Sedangkan yang lainnya itu terkait dengan tanah. Baik mafia kasus tanah maupun sengketa tanah. Ada penipuan tanah dan lain-lain,” jelasnya.

Baca juga :

Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Laporkan ke Satgas Anti-Preman

Tundjung mengungkapkan, salah satu bentuk premanisme yang dilaporkan masyarakat adalah praktik pungutan liar. Aduan tersebut telah ditangani pada tahap awal melalui koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kecamatan setempat agar persoalan dapat diselesaikan secara cepat.

“Ada pungli. Jadi masuk kawasan berbayar, tapi sudah kita tangani tahap awal, dirapatkan oleh Satpol PP dengan kecamatan kewilayahan untuk menyelesaikan masalah dengan cepat,” katanya.

Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Satgas langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi. Satpol PP, pihak kecamatan, hingga kepolisian sektor setempat dilibatkan sejak awal untuk memastikan duduk perkara setiap aduan.

Baca juga :

Eri Cahyadi Bentuk Satgas MBG untuk Awasi Makanan Bergizi Gratis di Surabaya

“Rata-rata sudah kita lakukan koordinasi awal, karena harus tahu persoalannya. Satpol PP sudah bergerak koordinasi dengan kecamatan dan Polsek tempat,” ujarnya.

Terkait kecepatan respons, Tundjung memastikan Satgas bergerak cepat dengan tetap mengedepankan koordinasi antaraparat. “Iya, sudah dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, laporan yang berkaitan dengan persoalan pertanahan ditangani bersama perangkat daerah terkait, seperti Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya. Proses awal dilakukan dengan menggelar rapat serta memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Soroti Peran Hendra Pemberi Uang Tak Ditangkap

“Kalau soal tanah, ini langsung dari Bapemkesra sudah melakukan rapat dan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan,” jelas Tundjung.

Sebagian besar warga menyampaikan aduan dengan datang langsung ke Kantor Satgas yang berlokasi di Jalan Sedap Malam. Meski mayoritas pelapor merupakan warga Surabaya, terdapat pula laporan dengan objek perkara di luar wilayah kota.

“Memang warga Surabaya, tetapi yang dilaporkan itu di luar Surabaya. Kalau objeknya di luar Surabaya, tentunya kita tolak,” ungkapnya.

Karena itu, laporan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Satgas akan dikembalikan kepada pelapor. “Ada, itu kita kembalikan karena memang bukan fungsi dari Satgas ini,” katanya.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dimintai Rp50 Juta oleh Dua Mahasiswa

Tundjung memastikan mekanisme pelaporan telah diatur melalui standar operasional prosedur (SOP). Setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti atau dikembalikan untuk dilengkapi.

“Tentunya sudah kita buatkan SOP-nya. Laporan diverifikasi dulu. Kalau bisa diteruskan, kita teruskan. Kalau tidak, pelapor harus melengkapi laporan. Jadi ada alurnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, personel yang bertugas di Satgas berasal dari unsur lintas instansi sesuai dengan struktur yang telah ditetapkan. “Dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Satgas itu,” pungkasnya.

Baca juga :

Tolak Relokasi RPH, Ratusan Jagal Pegirian Bawa 4 Sapi Kepung Balai Kota Surabaya

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah pada Senin (5/1/2026) untuk menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Satgas ini melibatkan unsur Pemkot Surabaya, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.

Kantor Satgas beroperasi setiap hari kerja mengikuti jam kantor pemerintahan, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Pemkot Surabaya juga membuka hotline pengaduan masyarakat di nomor 0817-0013-010 serta Call Center 112.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…