Satpol PP Sita Puluhan Mihol Tak sesuai Izin dari 3 Ruko di Surabaya Barat

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas langsung melakukan pengecekan izin mihol yang diperdagangkan. Selain izin perdagangan mihol, petugas dari PD terkait juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur I MMP I
Petugas langsung melakukan pengecekan izin mihol yang diperdagangkan. Selain izin perdagangan mihol, petugas dari PD terkait juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur I MMP I

mediamerahputih.id - Sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (mihol) intens dilakukan Pemkot Surabaya pada Kamis (18/1/2024) malam. Sidak pengawasan tersebut, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha. Dari sidak petugas gabungan tersebut Satpol PP Surabaya menyita puluhan mihol tak sesuai dengan izin dagangnya pada 3 (tiga) Ruko yang berbeda di Kawasan Surabaya barat.
Sidak pengawasan tak hanya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya. Namun juga diikuti sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Baca juga:

Satpol PP Segel Toko Penjual Mihol Tak Berizin di Perkampungan

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol kali ini menyasar di tiga lokasi pedagang. Ketiga lokasi tersebut, seluruhnya berada di kawasan Surabaya Barat.

satpol-pp-sita-puluhan-mihol-tak-sesuai-izin

"Dari tiga lokasi yang kita datangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol (mihol) di setiap lokasi. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C," kata M Fikser, Jumat (19/1/2024).

Baca juga:

12 Remaja Pesta Miras Terjaring Satpol PP

Di lokasi pertama, petugas mendatangi sebuah ruko di kawasan Jl Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Tiba di lokasi sekitar pukul 19.46 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan izin mihol yang diperdagangkan.

Selain izin perdagangan mihol, petugas dari PD terkait juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur.

satpol-pp-sita-puluhan-mihol-tak-sesuai-izin

Dari ruko tersebut, petugas menyita 15 mihol sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan karena pengusaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dimana izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub-distributor.

Hal yang sama juga dilakukan petugas gabungan di dua lokasi ruko atau pemilik usaha perdagangan mihol lainnya. Yakni, di ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

"Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual mihol) eceran. Ketiga-tiga (pengusaha mihol) itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran," jelas M Fikser.

Baca juga:

Wali Kota Eri Ancam Pecat ASN Bekingi RHU dan Prostitusi di Hotel

Karenanya, Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti. Nantinya ketiga pengusaha mihol tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran)," tegasnya.

Baca juga:

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen CPNS di Kediri, 4 Orang jadi Tersangka

Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.

"Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah (pengusaha) itu masih jual eceran atau tidak," pungkasnya. (ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…