Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Made

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satpol PP membongkar tiang reklame berukuran 2 x 3 meter yang tidak memiliki izin resmi dan terpasang di bahu jalan Raya Made, Rabu (26/03) I MMP I dok Pemkot
Petugas Satpol PP membongkar tiang reklame berukuran 2 x 3 meter yang tidak memiliki izin resmi dan terpasang di bahu jalan Raya Made, Rabu (26/03) I MMP I dok Pemkot

mediamerahputih.id I Satpol PP Kota Surabaya, bekerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban tiang reklame ilegal di Jalan Raya Made, Rabu, (26/03/2025). Reklame berukuran 2 x 3 meter tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin resmi dan terpasang di bahu jalan, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca juga :

Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Demo Tolak UU TNI, Masyarakat Diminta Tahan Diri

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respon terhadap laporan warga yang mengkhawatirkan keberadaan reklame tersebut.

[caption id="attachment_12490" align="aligncenter" width="680"]satpol-pp-surabaya-bongkar-reklame-ilegal Pembongkaran tiang reklame di Jalan Raya Made dilakukan karena reklame tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara I MMP I dok pemkot[/caption]

“Kami menerima laporan dari warga mengenai reklame yang membahayakan. Lokasi reklame ini berada tepat di depan SDN Made 1 Surabaya. Penertiban dilakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan,” ujar Yudhistira.

Baca juga :

Satpol PP Pamekasan Dinilai Tebang Pilih dalam Penegakan Perda

Setelah melakukan verifikasi data, Satpol PP menemukan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin pemasangan yang sah. “Kami menemukan stiker pelanggaran di reklame tersebut. Kami menertibkan demi keselamatan masyarakat dan juga bertindak sesuai aturan karena reklame ini tidak memiliki izin,” tambahnya.

Yudhistira menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara intensif terhadap reklame-reklame yang melanggar peraturan, serta memastikan semua reklame di Kota Surabaya tidak membahayakan warga dan dipasang di tempat yang sesuai.

Baca juga :

Oknum Satpol PP Surabaya yang Terlibat Narkoba Diberhentikan Sementara

"Kami akan terus bekerja sama dengan dinas-dinas terkait untuk menertibkan jaringan utilitas udara, fiber optik, reklame, dan tower yang tidak memiliki izin. Kami juga akan mengambil langkah tegas terhadap pemilik reklame yang tidak segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Yudhistira.

Yudhistira juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang papan reklame untuk memastikan perizinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga :

Kajati Jatim Apresiasi Ekspose Pengajuan 8 Legal Opinion (LO)

"Kepada para pelaku usaha atau masyarakat yang berniat menggunakan reklame sebagai media promosi, pastikan izin reklame Anda terlebih dahulu. Hal ini penting untuk menghindari pelanggaran aturan dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat lainnya," pungkasnya.(roy)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…