Seorang Sopir Gelapkan Muatan, Bos Dump Truk Mengeluh Pinjam Pakai Sitaan Ditolak Polisi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Adi Yulianto bos dump truck PT Sumber Karya Barutama Trans saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam kasus mengungkapkan di hadapan majelis hakim dugaan penggelapan muatan bungkil kedelai dengan terdakwa Suwandi, Selasa (29/10) I MMP I Totok Prastyo
Adi Yulianto bos dump truck PT Sumber Karya Barutama Trans saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam kasus mengungkapkan di hadapan majelis hakim dugaan penggelapan muatan bungkil kedelai dengan terdakwa Suwandi, Selasa (29/10) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Suwandi, seorang sopir truk di PT Sumber Karya Barutama Trans, dihadapkan pada tuntutan hukum atas dugaan penggelapan muatan bungkil kedelai, yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi pemilik perusahaan, Adi Yulianto.
Modus yang dituduhkan bahwa Suwandi, alih-alih mengirim muatan ke Sidoarjo sesuai tujuan, diduga membongkar muatan tersebut dan mencampurnya dengan bahan lain, seperti pasir putih, sebelum sampai di lokasi tujuan.
Baca juga:

Tersandung Penggelapan Dana Umroh, Dewi Rosalina Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan Adi Yulianto sebagai saksi.

Adi, yang juga pemilik PT Sumber Karya Barutama Trans, mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa tindakan terdakwa Suwandi tidak hanya mengakibatkan manipulasi muatan tetapi juga berdampak serius terhadap perusahaannya, dengan nilai kerugian yang mencapai sekitar Rp 320 juta untuk dua muatan truk, meskipun hanya satu truk yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga:

Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Bandar Tak Tersentuh, 11 Pencandu Ditangkap

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Suwandi tidak membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Jaksa Penuntut Umum juga memberikan kesempatan bagi Adi untuk menambahkan pernyataan. Dalam kesempatan tersebut, Adi mengungkapkan keinginannya agar truk yang disita oleh kepolisian dapat segera dikembalikan, karena sangat dibutuhkan untuk kelancaran operasional perusahaannya.

[caption id="attachment_11750" align="aligncenter" width="680"]seorang-sopir-gelapkan-muatan-bungkil-kedelai Di akhir persidangan, Adi Yulianto menyampaikan keluhannya, berharap agar truk yang disita dapat segera dikembalikan mengingat pentingnya alat transportasi tersebut dalam menunjang kegiatan operasional perusahaan I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Saat Hakim Saifudin Zuri memberikan saran kepada Adi untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kepada kepolisian, Adi menjelaskan bahwa ia telah melakukan upaya tersebut, namun permohonannya ditolak.

Baca juga:

Santoso Kang Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Penggelapan 4 Unit Mobil

Di akhir persidangan, Adi kembali menyampaikan keluhannya, berharap agar truk yang disita dapat segera dikembalikan mengingat pentingnya alat transportasi tersebut dalam menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan Terdakwa Suwandi, seorang sopir di PT. Sumber Karya Barutama Trans, dipekerjakan berdasarkan sistem borongan dengan bayaran Rp 300-400 ribu per trip, mendapat orderan pada 16 Juli 2024 untuk mengantarkan muatan bungkil kedelai dari Terminal Teluk Lamong ke PT. Protein Industri Pakan Indonesia di Sidoarjo.

Baca juga:

Supervisor PT Subur Mitra Sukses Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 569 Juta

Namun, setelah muatan dimuat di Teluk Lamong, terdakwa justru membawa truk tersebut ke gudang Romokalisari atas arahan pihak yang tidak dikenal (ESCOBAR, DPO). Di sana, sebagian bungkil kedelai dipindahkan, dan terdakwa menerima transfer Rp 5 juta. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke alamat tujuan asli.

Sesampainya di PT. Protein Industri Pakan Indonesia pada 17 Juli 2024, muatan diketahui telah tercampur batu kapur, menyebabkan kualitas kedelai rusak dan tidak dapat digunakan sebagai bahan pakan. Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 219 juta, dan terdakwa didakwa atas penggelapan muatan sesuai Pasal 374 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…