Sidang Kasus Pengedar Sabu Ditunda Terdakwa Ngaku Disuplai Napi dari Rutan Medaeng

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Adrian mengaku menerima upah sebesar Rp25 ribu per gram sabu yang diranjau. Selain itu, ia juga mendapatkan fasilitas biaya kos sebesar Rp1,3 juta dan uang operasional sebesar Rp300 ribu | MMP | Totok Prastio
Adrian mengaku menerima upah sebesar Rp25 ribu per gram sabu yang diranjau. Selain itu, ia juga mendapatkan fasilitas biaya kos sebesar Rp1,3 juta dan uang operasional sebesar Rp300 ribu | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA  – Sidang perkara dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa ditunda setelah majelis hakim menemukan berkas administrasi kuasa hukum belum lengkap. Penundaan sidang kasus pengedar sabu tersebut diputuskan dalam persidangan yang dipimpin S. Pujiono, Senin (23/02), saat agenda seharusnya memasuki pembacaan surat dakwaan.
Jaksa penuntut umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah hadir di ruang sidang. Namun hakim menegaskan persidangan tidak dapat dilanjutkan sebelum dokumen kuasa hukum dinyatakan sah.
Baca juga :

Diduga Jadi Kurir Sabu Lentera Dituntut 2 Tahun 11 Bulan, Raja Sallam Disorot

“Untuk penasihat hukum, tolong dilengkapi surat kuasa dulu,” ujar hakim di hadapan terdakwa dan pengunjung sidang. Majelis kemudian menjadwalkan ulang sidang pekan depan dengan agenda yang sama.

[caption id="attachment_14270" align="aligncenter" width="680"]sidang-pengedar-sabu-ditunda-terdakwa-adrian Sebelumnya polisi mengungkap bahwa terdakwa Adrian mengklaim memperoleh sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng. Namun setelah diverifikasi, nama tersebut tidak terdaftar sebagai warga binaan. Polisi menduga identitas itu hanya nama samaran untuk menutupi jaringan pemasok | MMP | Totok Prastio[/caption]

Di luar persidangan, penyidik mengungkap fakta baru terkait pengakuan terdakwa. Kepala Unit 2 Satresnarkoba Eko Lukwantoro dari Polrestabes Surabaya menyatakan Adrian mengklaim memperoleh sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng. Sumber informal juga menyebut terdakwa diduga merupakan anak anggota polisi.

Baca juga :

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Setelah diverifikasi, nama tersebut tidak terdaftar sebagai warga binaan. Polisi menduga identitas itu hanya nama samaran untuk menutupi jaringan pemasok.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” kata Eko.

Baca juga :

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

Penelusuran aparat juga mengungkap latar belakang kriminal terdakwa. Adrian diketahui merupakan residivis perkara kekerasan yang menyebabkan kematian.

Dalam kasus sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman satu tahun penjara setelah ia terbukti menganiaya Adimas Oktavianto hingga tewas.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di kawasan Siwalankerto, Surabaya, dipicu kecemburuan terhadap kekasihnya. Korban mengalami pemukulan, diinjak, dan ditendang hingga koma sebelum meninggal dunia saat dirawat di RSUD Dr. Soetomo.

Putusan yang dibacakan pada 24 Agustus 2023 menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian .(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…