Siwalan Party Terkuak, Jaksa Ungkap Peran 34 Orang dalam Event Pornografi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa membongkar keterlibatan 34 orang dalam kasus penyelenggaraan event bermuatan pornografi bertajuk Siwalan Party beredar melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki sekitar 1.022 akun aktif | MMP | Totok Prastio
Jaksa membongkar keterlibatan 34 orang dalam kasus penyelenggaraan event bermuatan pornografi bertajuk Siwalan Party beredar melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki sekitar 1.022 akun aktif | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mengungkap keterlibatan puluhan orang dalam perkara dugaan penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam event bermuatan pornografi bertajuk “Siwalan Party” yang digelar di Surabaya pada 18 Oktober 2025. Uraian tersebut disampaikan JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa informasi awal mengenai acara tersebut beredar melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki sekitar 1.022 akun aktif. Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana, S.TP, yang juga dikenal dengan nama Ardi, disebut berperan sebagai admin utama sekaligus penyelenggara acara.
Baca juga :

Sidang Putusan Selebgram Vinna Natalia Segera Dibacakan, Kasus KDRT Psikis Jadi Sorotan

Raka Anugrah Hamdhana didakwa sebagai pihak yang membuat dan menyebarkan flyer bermuatan pornografi ke dalam grup WhatsApp tersebut. Flyer “Siwalan Party” memuat informasi kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi di wilayah Surabaya Pusat.

[caption id="attachment_14156" align="aligncenter" width="680"]siwalan-party-terkuak-jaksa-ungkap-pornografi Jaksa membongkar, jumlah peserta yang hadir dalam event “Siwalan Party” sebanyak 34 orang. Para peserta dibagi ke dalam beberapa klaster berdasarkan peran masing-masing | MMP | Totok Prastio[/caption]

Dalam flyer itu, tercantum fasilitas berupa hotel berbintang, soft drink, door prize, serta guest star. Flyer tersebut juga memuat kriteria peserta dengan sebutan “Top” dan “Bottom” yang, menurut JPU, mengandung unsur pornografi.

Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui media sosial X atau Twitter. JPU menyebut, salah satu akun yang digunakan adalah milik Muhammad Fathur Rochman dengan nama akun @FacthurSyz, yang memuat ajakan mengikuti acara tersebut di wilayah Surabaya.

Baca juga :

Hakim Tegur Kadindik Jatim soal Cara Tanggapi Isu Negatif, Uang Rp20,5 Juta Jadi Sorotan Sidang

JPU Deddy Arisandi mengungkapkan, jumlah peserta yang hadir dalam event “Siwalan Party” sebanyak 34 orang. Para peserta dibagi ke dalam beberapa klaster berdasarkan peran masing-masing.

Klaster pertama merupakan kelompok admin atau penyelenggara yang berjumlah delapan orang. Mereka antara lain Raka Anugrah Hamdhana selaku admin utama Wahyu Wirda Paskabhakti yang bertugas mencari peserta, memposting pengumuman, mengatur kedatangan peserta di hotel, mengamankan telepon genggam peserta, serta mengatur jalannya acara.

Baca juga :

Kasus Kekerasan Seksual Anak, Sidang Iqbal Zidan Digelar Tertutup

Nama lain dalam kelompok penyelenggara yakni Muhammad Fathur Rochman alias Tur yang memposting undangan di media sosial X; Muhammad Abduh Kuswono alias Abduh yang bertugas menjemput peserta dan menyiapkan konsumsi Muhammad Bastomi alias Tristan yang memimpin jalannya acara Habib Fasal Muttaqi Aziz alias Aza yang mendampingi peserta dalam permainan; Enggar Lukito Wignyo alias Hasel yang mengatur interaksi antarpeserta; serta Adam yang menyiapkan kebutuhan acara.

Sementara itu, klaster peserta berjumlah 25 orang yang terdiri atas peran “Top” dan “Bottom”. Dalam surat dakwaan, sejumlah terdakwa disebut mengikuti acara tersebut sebagai peserta, di antaranya Edi Susanto alias Stedy bin Jumatra, Muhammad Handika, Riki Saputra, Bintang Kerta Wijaya, Abdul Wahid, serta beberapa nama lainnya.

Baca juga :

Bantuan Hukum Jadi Hak Konstitusional Warga

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa. Barang bukti tersebut meliputi puluhan telepon genggam berbagai merek, kartu SIM yang digunakan untuk komunikasi dan koordinasi, kondom, obat perangsang atau poppers berbagai merek, cock ring, cairan pelumas, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp dalam grup “Surabaya X-Male Area Surabaya” dan “Surabaya X-Male 1”.

Menurut JPU, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan dalam event “Siwalan Party” mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JPU Deddy Arisandi menilai para terdakwa secara bersama-sama telah menyebarkan undangan bermuatan pornografi, memfasilitasi pertemuan di hotel, serta ikut serta dalam kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…