Terdakwa Alvian Ngaku usaha Bangkrut Tilap Uang Investasi untuk Keperluan Pribadi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Alvian Wisnutara mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa ia melakukan tindakan penipuan karena bisnisnya telah bangkrut, sehingga ia menggunakan dana investasi dari Ernie salah satu korban untuk keperluan operasional usahanya dan kebutuhan pribadi
Terdakwa Alvian Wisnutara mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa ia melakukan tindakan penipuan karena bisnisnya telah bangkrut, sehingga ia menggunakan dana investasi dari Ernie salah satu korban untuk keperluan operasional usahanya dan kebutuhan pribadi

mediamerahputih.id I Sidang kasus penipuan yang melibatkan usaha budidaya ikan kerapu di Situbondo, yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo, terus berlangsung. Dalam proses persidangan yang berlanjut, Terdakwa Alvian Wisnutara mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa ia melakukan tindakan penipuan karena bisnisnya telah bangkrut, sehingga ia menggunakan dana investasi dari Ernie salah satu korban untuk keperluan operasional usahanya dan kebutuhan pribadi.
Kenyataan tersebut terkuak selama sidang yang dipimpin oleh Moch. Taufik Tatas P, selaku Ketua Majelis Hakim, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu, 22 Mei 2024. Selama sidang, Dian Setyo mengonfirmasi isi dari Berita Acara Pemeriksaan, menyatakannya sebagai benar dan juga mengakui bahwa ia sempat berada di Exelsso dan juga pernah mengunjungi lokasi budidaya di Situbondo.
Baca juga:

Pasutri Pengemplang Uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Menanggapi pernyataan Dian, "Saya datang juga ke Situbondo," ucapnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Hakim tentang jumlah dana yang telah dikembalikan, Alvian mengakui, "Saya sudah mengembalikan kira-kira Rp 500 juta, namun sisanya belum saya kembalikan karena saat itu terjadi pemadaman listrik di tempat budidaya ikan kerapu." Ini merupakan pembelaan yang diungkapkan oleh Alvian ketika ditanya.

[caption id="attachment_10343" align="aligncenter" width="680"]terdakwa-alvian-ngaku-usaha-bangkrut Terdakwa Alvian menyesali telah menyeret istrinya dalam perkara dugaan penipuan melibatkan usaha budidaya ikan kerapu di Situbondo ini I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Terkait pertanyaan Majelis Hakim tentang adanya bisnis lain selain budidaya ikan kerapu, Alvian secara terbuka menjelaskan, "Ada cafe, caroseri, tapi semuanya sedang tidak berjalan lancar," mengungkapkan kondisi usaha lain yang ia jalankan.

Baca juga:

Pegawai UPT Kementerian Perikanan bisnis Bareng Terdakwa

Selain itu, Alvian menyatakan, "Saya merasa menyesal telah menyeret istri saya ke dalam hal ini."

Seperti diketahui, korban Ernie Yulianti tertarik dengan penawaran terdakwa Alvian untuk memberikan modal usaha dengan keuntungan menjanjikan 9 persen. Namun, setelah menyetorkan Rp 2,5 miliar Erni tak kunjung mendapatkan realisasi dari join bisnis budidaya ikan kerapu.

Baca juga:

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Alvian menggunakan uang yang ditransfer oleh Ernie (korban) untuk membangun sebuah café, mengembalikan modal kepada pemberi modal, untuk operasional budidaya ikan kerapu, dan keperluan pribadi.

Ernie melaporkan mereka ke polisi karena sulit bertemu dan berkomunikasi. Akibat perbuatan mereka, Ernie mengalami kerugian Rp 2,5 miliar dan mereka (Alvian Wisnutara dan Dian Setyo) didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…