Terdakwa Erwin Mengaku Bantu Polisi dalam Pengungkapan Kasus Narkoba 24 Kg

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengakuan terdakwa Erwin di hadapan Majelis Hakim mengaku telah membantu polisi dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 24 kg di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/08) I MMP I Totok Prastyo
Pengakuan terdakwa Erwin di hadapan Majelis Hakim mengaku telah membantu polisi dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 24 kg di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/08) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Erwin Ardiyansyah warga Gunung Anyar, Surabaya, yang terlibat dalam jaringan narkoba antar pulau, mengaku telah membantu polisi dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 24 kg. Pengakuan ini disampaikan terdakwa Erwin di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/08/2024).
Erwin, yang sebelumnya diduga kuat terlibat dalam pengedaran narkoba, menyatakan bahwa dirinya membantu polisi dengan bekerja sama dalam penangkapan salah satu pelaku bernama Ubet.
Baca juga:

Vita Alfianty Didakwa jadi Perantara Ineks yang Berakhir di Hotel Twin Tower

"Saya pernah membantu pak Kanit menangkap Ubet dengan cara berkomunikasi lewat telepon dan janjian bertemu," ungkap Erwin. Namun, dalam pertemuan tersebut, hanya Sahri yang hadir dan berhasil ditangkap oleh petugas dengan barang bukti sabu seberat 24 kg serta pil ekstasi.

terdakwa erwin-dalam-pengungkapan-kasus-narkoba

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menanyakan mengenai peran Erwin dalam pengambilan sabu di Pekanbaru pada bulan Januari dan Februari. Erwin mengakui bahwa dirinya memang pernah mengambil sabu sebanyak tiga koper di Pekanbaru dengan imbalan sebesar Rp 128 juta dan biaya operasional Rp 5 juta.

"Iya benar," jawab Erwin ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatannya.

Baca juga:

Diduga Rutan Kelas I Surabaya Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim mengenai bagaimana dirinya bisa mengenal Ubet dan apakah ia diminta untuk bekerja mengambil narkoba, Erwin menjelaskan bahwa ia mengenal Ubet karena mereka satu kampung di Gunung Anyar, Surabaya.

"Ubet pernah menawarkan pekerjaan mengambil sabu, namun saya tolak terus. Tapi ketika orang tua saya sakit, saya terpaksa menerima pekerjaan itu," ungkapnya.

Baca juga:

Steven Antoni Ditangkap di Thailand usai Ketemu Gembong Narkoba Freddy Pratama

Sementara itu, saat ditanya oleh penasehat hukumnya apakah dirinya juga menggunakan sabu, Erwin mengakui bahwa dirinya juga pernah membeli narkoba di Madura. "Saya baru mengenal sabu sekitar enam bulan lalu dan menggunakannya untuk diri sendiri. Biasanya seminggu sekali saya pakai sabu," tandas Erwin.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa Erwin Ardiyansyah didakwa telah membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 400 ribu dari Bang Jek (DPO) di Parseh Madura pada 19 Februari 2024.

Baca juga:

Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!

Terdakwa kemudian mengonsumsi sebagian sabu tersebut, sementara sisa sabu ditemukan dalam sebuah pipet kaca di kamar hotel tempat terdakwa ditangkap pada 21 Februari 2024 oleh petugas Polrestabes Surabaya.

Selama pemeriksaan, ditemukan percakapan di ponsel terdakwa yang mengarah pada pengambilan paket berisi narkotika dari Pekanbaru, Riau, dengan berat total 80,149 gram sabu dan 14,573 gram pil ekstasi.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Terdakwa mengaku mengenal Ubet, yang memperkenalkannya kepada Pinkan (DPO), yang kemudian memberikan pekerjaan mengambil narkotika. Sebagai imbalan, terdakwa menerima Rp 128 juta serta narkotika jenis sabu dan ekstasi sebagai upah.

Perbuatan terdakwa ini diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…