Terdakwa Kasus Sabu 7,8 Gram Ngaku Pemakai, Jaksa: Masa Sebanyak Itu Dipakai Sendiri?

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 7,8 gram dengan terdakwa Gunadhi Sugiono digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/10). Terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang karena diketahui dalam kondisi sak
Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 7,8 gram dengan terdakwa Gunadhi Sugiono digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/10). Terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang karena diketahui dalam kondisi sak

mediamerahputih.id | SURABAYA – Gunadhi Sugiono, terdakwa kasus sabu seberat 7,889 gram, berkelit saat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan jual beli narkotika golongan I. Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/10), Gunadhi membantah tudingan jaksa dan mengklaim bahwa sabu tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Sidang dilakukan secara daring lantaran Gunadhi dalam kondisi sakit dan masih berada di Rumah Tahanan (Rutan). Dalam persidangan, dua anggota Polrestabes Surabaya, yakni Akhmad Syuhady dan Oki Ari Saputra, dihadirkan sebagai saksi penangkap terdakwa.
Baca juga :

Royce Muljanto Anak Bos Liek Motor Didakwa Perusakan Kantor Bank Mandiri

Kedua saksi menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025, di rumahnya yang berlokasi di Manyar Jaya VIII, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima poket sabu seberat total 7,889 gram, satu butir pil ekstasi, timbangan elektronik, serta sejumlah plastik klip kosong.

[caption id="attachment_13431" align="aligncenter" width="680"]terdakwa-kasus-sabu-gunadhi-sugiono Dalam persidangan yang digelar secara daring, terdakwa Gunadhi mengaku membeli narkoba untuk digunakan sendiri. Namun, pernyataan tersebut memunculkan keraguan dari jaksa penuntut umum. Jaksa menilai, sabu seberat lebih dari 5 gram tidak mungkin dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, apalagi ditemukan barang bukti berupa timbangan elektronik dan sejumlah plastik klip kosong saat penggeledahan oleh polisi dalam penangkapan terhadapnya | MMP | Totok Prastio[/caption]

“Informasinya, barang itu dibeli dari seseorang bernama Herianto. Dari pengakuan terdakwa, narkoba tersebut dipakai sendiri. Saat dites urine, hasilnya juga positif,” ungkap saksi dalam persidangan.

Baca juga :

Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Cokot Bandarnya

Mendengar keterangan saksi, Gunadhi tidak membantah. Ia mengaku mengenal Herianto tahun ini dan membeli narkoba untuk digunakan sendiri. Namun, pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh jaksa Suparlan.

“Kalau sabu sebanyak itu beratnya melebihi lima gram, apa mungkin untuk dipakai sendiri? Dan ini ada timbangan, untuk apa digunakan?” tanya jaksa kepada terdakwa.

Menanggapi pertanyaan itu, Gunadhi berkelit. “Timbangan itu saya pakai untuk menimbang sabu yang dibeli. Dulu saya pernah ditipu, beratnya tidak sama. Sabu itu memang untuk saya pakai sendiri,” ujarnya.

Baca juga :

Lewat Instagram 2 Pemuda Ini Patungan Beli Narkoba

Sementara itu, terkait tidak dihadirkannya terdakwa secara langsung di muka sidang, jaksa Suparlan menjelaskan bahwa hal tersebut karena kondisi kesehatan terdakwa.

“Bahwa terdakwa lagi sakit dan posisinya sekarang tetap di dalam rutan,” terang Suparlan.

Baca juga :

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

Atas perbuatannya, Gunadhi Sugiono dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…