Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Pengedar Sabu Beli Rp1 juta per gram

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu mengungkapkan fakta mengejutkan dalam pemeriksaan. Terdakwa Rochmad mengaku harga sabu yang biasa ia beli per gram adalah Rp1 juta, dan jika membeli seharga Rp2,5 juta, ia biasa mendapatkan 2–3 gram sabu dar
Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu mengungkapkan fakta mengejutkan dalam pemeriksaan. Terdakwa Rochmad mengaku harga sabu yang biasa ia beli per gram adalah Rp1 juta, dan jika membeli seharga Rp2,5 juta, ia biasa mendapatkan 2–3 gram sabu dar

mediamerahputih.id | SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pengedar sabu yang melibatkan terdakwa Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem menghadirkan fakta mengejutkan dalam pemeriksaan. Rochmad, yang didakwa sebagai kurir sabu, mengaku telah beberapa kali memesan sabu dari seorang bernama Aris Ceper. Pembelian terakhirnya senilai Rp2,5 juta dilakukan melalui transfer, dengan sistem pengambilan barang secara ranjau.
"Setelah menerima barang, saya pulang dan membaginya menjadi beberapa poket," ungkap Rochmad dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa harga sabu yang biasa ia beli per gram adalah Rp1 juta, dan jika membeli seharga Rp2,5 juta, ia biasa mendapatkan 2–3 gram sabu. Namun, kali ini Aris memberikan lebih dari yang diharapkan.

Baca juga :

2 Pengedar Sabu Jaringan Menganti Terbongkar dari Kos hingga Desa

Meskipun demikian, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani menanyakan temuan sejumlah plastik klip kosong dan timbangan digital di kediamannya, Rochmad membantah adanya aktivitas jual beli.

Ia berdalih bahwa barang-barang tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. "Timbangan itu untuk mengukur dosis pemakaian, biasanya 0,10 gram sekali pakai. Saya tidak pernah menjual," kilah Rochmad.

Rochmad juga mengaku bekerja sebagai kurir pengiriman daging ayam, sebuah pekerjaan yang ia jalani sambil terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, terdakwa Tri Sutrisno mengungkapkan perannya sebagai perantara antara Rochmad dan Aris Ceper.

[caption id="attachment_14650" align="aligncenter" width="680"]terdakwa-pengedar-sabu-beli-rp1-juta-per-gram Setelah persidangan, Tri juga menanggapi isu yang berkembang mengenai aliran dana hingga Rp800 juta kepada oknum polisi, yang diklaim sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba. Dengan tegas, Tri membantah isu tersebut | MMP | Totok Prastio[/caption]

Tri mengaku telah beberapa kali memesan sabu untuk Rochmad yang kesulitan melakukan kontak langsung dengan Aris. "Saya sudah beberapa kali memesan ke Aris Ceper. Biasanya Rochmad yang mengambil barang," ujar Tri.

Baca juga :

Anak Perwira Polisi Didakwa Edarkan 72 Gram Sabu

Setelah persidangan, Tri juga menanggapi isu yang berkembang mengenai aliran dana hingga Rp800 juta kepada oknum polisi, yang diklaim sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba. Dengan tegas, Tri membantah isu tersebut.

"Tidak sampai segitu, berita itu tidak benar," ujarnya singkat sambil berjalan menuju ruang tahanan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, disebutkan bahwa Rochmad telah membeli sabu dari jaringan tersebut sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total puluhan gram.

Pembelian dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan. Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), yang merupakan orang kepercayaan Tri.

Baca juga :

Pengemudi Mobil Dinas Polri Kabur Usai Tabrak, Dituntut 4 Bulan Penjara

Setelah menerima barang, Rochmad diduga memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6 hingga 7 poket dan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per poket, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Aksi ilegal ini terungkap setelah polisi menggerebek kamar kos Rochmad pada pukul 14.30 WIB, di mana ditemukan 18 paket sabu dengan berat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan Tri, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, dan kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kedua terdakwa kini dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan. Mereka terancam hukuman pidana berat.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…