Tiga Wanita Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Pil Ekstasi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum ketiga terdakwa menerangkan bahwa tiga wanita Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha tersebut bekerja di konter handphone, sementara Nurul Afrillya merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung dua anaknya | MMP | Totok Prastio
Kuasa hukum ketiga terdakwa menerangkan bahwa tiga wanita Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha tersebut bekerja di konter handphone, sementara Nurul Afrillya merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung dua anaknya | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Pujiono menjatuhkan vonis terhadap tiga wanita kasus penyalahgunaan narkotika, yakni Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan pil ekstasi dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, karena melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Baca juga :

BNNK Surabaya Disorot Usai Rekomendasi Rehabilitasi Terdakwa WNA Belanda Pembawa 19 Gram Ketamin

Kuasa hukum para terdakwa menyebut bahwa majelis hakim menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta pernah dihukum sebelumnya. Namun, ia menilai hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

[caption id="attachment_13616" align="aligncenter" width="680"]tiga-wanita-divonis-penjara-karena-ekstasi . Ketiganya dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan pil ekstasi dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan pada sidang yang digelar, Senin (03/11) di PN Surabaya | MMP | Totok Prastio[/caption]

“Yang aneh, kenapa perkaranya di-split? Kasihan Nurul, dia kena dua perkara padahal ditangkap bersama dan di satu kos yang sama. Nurul kena sabu dan pil ekstasi,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum, ketiga terdakwa bekerja di konter handphone, sementara Nurul Afrillya merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung dua anaknya.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba

Berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan, kasus ini bermula dari transaksi narkoba yang dilakukan para terdakwa pada 6–7 Juni 2025. Terdakwa Stevany Asyia Wowor dan Nurul Afrillya didakwa melakukan permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika golongan I jenis ekstasi tanpa izin.

Nurul menerima dua kantong plastik berisi sabu masing-masing seberat ±0,122 gram dan ±0,003 gram  dari seorang narapidana Lapas Porong bernama Viky, sebagai pengganti uang Rp750.000 milik Sisilia Martha. Keesokan harinya, para terdakwa membeli lagi sabu seharga Rp300.000 dari TROBEL BOYS (DPO) di kawasan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.

Baca juga :

Gerald Hariyanto Terciduk Polisi setelah Edarkan Narkoba di Koyote

Pada 7 Juni 2025, di lokasi yang sama, Nurul dan seorang saksi meminta Stevany mencarikan ekstasi. Stevany kemudian memesan 5 butir pil ekstasi dari Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1.250.000 yang dibayar oleh Nurul melalui transfer bank. Barang haram tersebut dikirim lewat ojek online.

Malam harinya, anggota Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlevi bersama Dimas Mohammad Rifqi melakukan penggerebekan dan menangkap para terdakwa di tempat kejadian.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 3 klip sabu seberat 0,112 gram, 0,003 gram, dan 0,045 gram; pipa kaca berisi sisa sabu 0,001 gram; 2 butir ekstasi biru logo Kenzo seberat 0,723 gram; dan 2 butir ekstasi pink logo Chanel seberat 0,897 gram. Polisi juga menyita tiga ponsel: Vivo Y27 warna hijau, Samsung A06 warna biru tua, dan Oppo A18 warna hitam.

Baca juga :

Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba

Hasil uji laboratorium kriminalistik membuktikan bahwa seluruh tablet dan kristal tersebut mengandung metamfetamina, yang tergolong narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yakni permufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tanpa izin.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…