Dipicu Hubungan Gelap Uang Renovasi Dapur Lenyap, Dwi Wantoro Divonis 2 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban Ria Winata juga mengungkapkan dalam persidangan bahwa terdakwa memiliki hubungan gelap dengan seorang wanita yang diduga menjadi motif di balik tindakan penggelapan uang renovasi dapur. Hal ini semakin memperkuat keyakinan majelis hakim terhadap vo
Korban Ria Winata juga mengungkapkan dalam persidangan bahwa terdakwa memiliki hubungan gelap dengan seorang wanita yang diduga menjadi motif di balik tindakan penggelapan uang renovasi dapur. Hal ini semakin memperkuat keyakinan majelis hakim terhadap vo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Terdakwa Ir. Dwi Wantoro dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2024). Ia dinilai terbukti menggelapkan uang renovasi dapur yang merugikan Ria Winata sebesar Rp 177.500.000. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan kitchen set di Pakuwon City Mossel Bay W-8/20, Surabaya.
Dalam amar putusan, Hakim Taufan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Dwi Wantoro selama dua tahun," kata Hakim Taufan di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Baca juga:

Tersandung Penggelapan Dana Umroh, Dewi Rosalina Dituntut 3 Tahun Penjara

Selain penggelapan uang, Ria Winata juga mengungkapkan dalam persidangan bahwa terdakwa memiliki hubungan gelap dengan seorang wanita yang diduga menjadi motif di balik tindakan penggelapan tersebut. Hal ini semakin memperkuat keyakinan majelis hakim terhadap vonis yang dijatuhkan.

uang-renovasi-dapur-lenyap-dwi-wantoro-dipenjara

Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU Dewi di hadapan majelis hakim.

Baca juga:

Masalah Serius Keberadaan Guru Penggerak dan Guru Biasa

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa,  kasus ini terjadi pada tahun 2022. Pada 10 Juni, Ria Winata dihubungi temannya, Vera, yang menawarkan jasa kontraktor. Sekitar bulan Agustus, Ria menghubungi Vera kembali untuk menanyakan biaya pembangunan dapur ukuran 4x5 meter persegi.

Ria Winata kemudian diperkenalkan dengan terdakwa. Setelah saling berkomunikasi, Ria  menerima desain serta anggaran dari terdakwa. Muncul angka biaya sebesar Rp 282 juta, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 255 juta. namun pembaguan tersebut belum selesai dan pengakuan terdakwanya uang telah digunakan untuk kepetingan pribadinya.

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

Kemudian terkait hal tersebut saksi Ria melaporkan kepada Kantor Kepolisian Sektor Bubutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Ria Winata mengalami kerugian sebesar Rp. 177.500.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Selepas sidang Ria Winata menjelaskan bahwa, ia merasa percaya selain karena menyodorkan desain dan anggaran, terdakwa juga mengaku sebagai anak pemilik kuliner Rujak di kawasan Genteng.

“Jadi, saya pikir kalau ada masalah, saya tinggal datangi saja," ujarnya.

Baca juga:

Sugeng Diseret Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid

Setelah harga disepakati, Ria membayar 50 persen dari total biaya, yaitu Rp127 juta. Kemudian, ia mentransfer lagi Rp76 juta karena terdakwa mengklaim bahwa uang muka sudah habis akibat kenaikan harga BBM. Ria Winata lalu menyerahkan kunci rumah di Jl. Pakuwon Mossel Bay W-8/20 Surabaya kepada terdakwa.

Setelah menyerahkan kunci rumah, Ria jarang mendatangi rumahnya. Terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp50 juta sebagai pembayaran termin II. Namun  setelah keluar uang, Ria tidak tahu kabar pembangunan. Tahu-tahu hanya di pondasi setelah para pekerja mengeluh tidak dibayar.

Baca juga:

Rugikan Nasabah Rp 7,7 M, Silvia Yuniati Cokot Indosurya dan Bank Commentwelth

"Pondasinya itu tipis, ibarat manusia kayak kurang gizi," keluh Ria.

Merasa tertipu, Ria mencoba menghubungi Dwi Wantoro. Ria pun empat melakukan somasi untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut buntu. Dwi Wantoro mengaku uang dari Ria sudah habis.

"Saya baru mengetahui kalau terdakwa itu mempuyai hubungan gelap dengan Vera. Mungkin uang habis dipakai bersama," ungkapnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…