Gelapkan Uang, Winarti Mantan Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Winarti dinilai bersalah dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan Bank BTPN senilai Rp 1,7 miliar pada sidang penuntutan jaksa di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05) I MMP I Totok Prastyo
Winarti dinilai bersalah dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan Bank BTPN senilai Rp 1,7 miliar pada sidang penuntutan jaksa di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya - Mantan Banch Service Manager (BSM) Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Winarti, dituntut 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan sejumlah Rp 1.7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Winarti bersalah dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tuntutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Baca juga:

Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diseret ke PN Surabaya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Winarti dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa Samsu di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05/2024) kemarin.

[caption id="attachment_9755" align="aligncenter" width="680"]winarti-mantan-manager-btpn-dituntut penjara Terdakwa Winarti mantan Banch Service Manager (BSM) Bank BTPN Sinaya cabang Kedungdoro membantah keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho di PN Surabaya, Rabu (13/03) I Foto I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan Terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU Fukon Adhi Nugroho, terdakwa Winarti alias Wina, seorang pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), dituduh melakukan tindakan penipuan dengan membuat laporan palsu terkait gangguan sistem IT di bank tempatnya bekerja. Terdakwa juga disebut melakukan tindakan tidak jujur terkait laporan kas besar yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, menyebabkan kerugian materiil bagi Bank BTPN sebesar Rp.1.780.000.000.

Baca juga:

Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Danamon Raib

Pada tanggal 12 April 2023, terdakwa diminta mengikuti pelatihan dari BTPN Pusat, sehingga tugasnya sementara digantikan oleh seorang saksi. Sebelum menyerahkan tugas tersebut, terdakwa membuat laporan palsu kepada Divisi IT BTPN Pusat terkait gangguan sistem IT, padahal tidak ada gangguan yang terjadi. Terdakwa juga menggunakan tiket pengaduan yang seharusnya hanya digunakan sekali, namun digunakan kembali untuk membuat laporan palsu terhadap gangguan IT di kantor cabang tempatnya bekerja.

Selama proses serah terima tugas, saksi pengganti menemukan ketidaksesuaian antara fisik uang di brankas dengan sistem FES bank. Terdakwa memberikan jawaban palsu dan mengatakan telah melaporkan masalah tersebut ke IT Pusat, sementara membuat laporan kas besar yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ketidaksesuaian uang yang berlanjut hingga tanggal 14 April 2023, mengakibatkan kerugian materiil besar bagi Bank BTPN.

Baca juga:

Kematian 3 Musisi di Hotel Vasa Surabaya akan Segera Disidangkan

Pada tanggal 22 Mei 2023, terdakwa mencetak dan menandatangani laporan kas besar palsu, yang digunakan saat dilakukan pemeriksaan fisik dan opname kas di kantor cabang tempatnya bekerja. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dimana uang yang seharusnya berada di brankas jauh lebih sedikit dari yang tercatat dalam laporan. Hal ini mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.1.780.000.000 bagi Bank BTPN.Baca juga:

Kabinet Yang Super Gemuk

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Perbankan dan KUHP, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…