YLPK Jatim Klarifikasi Isu Merek Aki GS, Menyangkal menyudutkan Grand Sonic

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
YLPK Jatim menolak pernyataan dalam surat yang mengatakan bahwa mereka menyebarkan berita yang tidak benar dan menyesatkan publik, dan menyatakan pernyataan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada. YLPK Jatim menegaskan bahwa masalah yang mere
YLPK Jatim menolak pernyataan dalam surat yang mengatakan bahwa mereka menyebarkan berita yang tidak benar dan menyesatkan publik, dan menyatakan pernyataan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada. YLPK Jatim menegaskan bahwa masalah yang mere

mediamerahputih.id I Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen atau YLPK Jatim telah memberikan respons kepada Rumadhono & Partners, kantor hukum yang mewakili pemilik merek dan produsen aki Gold Star, terkait isu penjelasan dan klarifikasi terhadap merek dagang aki kendaraan bermotor "Grand Sonic".
Surat respons dari YLPK Jatim, yang dibubuhi tanggal 4 Juni 2024 ini, telah diterima oleh tim media ini pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024. Mukharrom Hadi Kusumo, Sekretaris dan Advokat YLPK Jatim, menandatangani surat yang menanggapi tuduhan yang termuat dalam surat sebelumnya dengan tanggal 1 Juni 2024, mengenai isu yang sama.
Baca juga:

YLPK Jatim: Masyarakat Wajib Kritisi Dana Hibah Pokmas Tak memiliki Badan Hukum?

Mukharrom dalam suratnya menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. "Kami dapat menjamin bahwa isi adveditorial baik dari segi konten, konteks maupun teks tidak menyudutkan merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Mukharrom.

[caption id="attachment_10547" align="aligncenter" width="680"]ylpk-jatim-klarifikasi-isu-merek-aki-gs Rumadhono Sumantono, yang merupakan kuasa hukum dari pemilik dan produsen aki Gold Star, merespon surat balasan dari YLPK Jatim yang saat ini sedang berlangsung proses klarifikasi bersama I MMP I dok[/caption]

Lebih lanjut, Mukharrom mengkritik pernyataan dari pihak lawan yang dianggapnya tidak berdasar. "Sampai Anda (kuasa hukum pemilik merek dan produsen aki Grand Sonic) bisa membuktikannya kepada kami (YLPK) Jatim," tantangnya.

Baca juga:

Koalisi Super Gemuk adalah Inkonstitusional

Dia juga menyatakan bahwa kliennya seharusnya bersyukur karena YLPK Jatim telah membantu memperjelas perbedaan antara produk dan pemasaran aki kendaraan bermotor yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar, yang berpotensi merugikan.

Mukharrom bahkan menyarankan pihak lawan untuk menggugat masalah pemasaran merek aki dengan logo "GS" (Gold Star dan Grand Sonic) yang menurutnya menyesatkan.

Baca juga:

Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin

Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (06/06) malam, Rumadhono Sumantono, yang merupakan kuasa hukum dari pemilik dan produsen aki Gold Star, merespon surat balasan dari YLPK Jatim. Rumadhono menyebut bahwa pembahasan lebih lanjut telah diagenda untuk pekan depan.

Ia mengakui bahwa saat ini sedang berlangsung proses klarifikasi bersama YLPK Jatim untuk mengklarifikasi isu demi mencegah miskonsepsi di kalangan konsumen. “Terima kasih atas perhatian terhadap isu ini. Kami akan menyelenggarakan sesi klarifikasi bersama sebelum kami bertemu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,” ucap Rumadhono, sang pengacara.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…