Yulius Sales PT Emitraco Transportasi Divonis 23 Bulan Bui, Pengacara : Tidak Adil

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim menyatakan bahwa Yulius Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang merugikan PT. Emitraco Transportasi Mandiri I MMP I Totok Prastyo
Majelis Hakim menyatakan bahwa Yulius Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang merugikan PT. Emitraco Transportasi Mandiri I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Yulius Kurniawan, seorang sales PT Emitraco Transportasi Mandiri, dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi perusahaannya. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 11 bulan kepada terdakwa.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Yulius Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yulius Kurniawan dengan pidana selama 1 tahun dan 11 bulan penjara," kata Saifudin Zuhri saat membacakan putusan.
Baca juga:

Seorang Sales Yulius Akui Gunakan Uang Perusahaan untuk Bayar Pinjol

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, Yulius Kurniawan menyatakan masih akan mempertimbangkannya.

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ucapnya singkat dari kursi pesakitan PN Surabaya.

Sementara itu, terdakwa Yulius Kurniawan didampingi oleh pengacaranya yaitu Joko Aji santoso mengatakan bahwa putusan 1 tahun dan 11 bulan terlalu berat dan tidak adil. Karena semua uang sudah dikembalikan sebagian senilai Rp 157 juta.

Baca juga:

Sales PT Emitraco Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 365 Juta

“Nah kalau dipidanakan 1 tahun dan 11 bulan harus dikembalikan uangnya Rp 157 juta dan baru adil. Selain itu waktu pembacaan putusan Majelis Hakim tidak membacakan uang dikembalikan sehingga menurut saya itu tidak adil. Kita lanjut banding,”ungkap Joko.

[caption id="attachment_11171" align="aligncenter" width="680"]yulius-sales-pt-emitraco-transportasi-divonis-bui terdakwa Yulius Kurniawan didampingi oleh pengacaranya yaitu Joko Aji santoso mengatakan bahwa putusan 1 tahun dan 11 bulan terlalu berat dan tidak adil. Karena semua uang sudah dikembalikan sebagian senilai Rp 157 juta I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Dalam surat dakwaan JPU Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah bekerja sebagai pegawai pemasaran mulai dari 1 Oktober 2019 di PT Emitraco Transportasi Mandiri. Perusahaan ini  bergerak dalam sektor layanan pengurusan transportasi, yang mencakup eksport dan import, layanan truk, penyimpanan barang di gudang dan depo, serta pengiriman melalui kapal.

Baca juga:

Drama Seorang Marketing Terjerat Penipuan Perusahaan Rugi senilai Rp 365 Juta

Terungkap dalam fakta sidang, PT Emitraco Transportasi Mandiri tercatat resmi berdasarkan Akta Pendirian No. 06 tanggal 11 Maret 2019, yang telah dinyatakan sah oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH, dan juga oleh Menteri Hukum dan HAM dengan nomor registrasi AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 pada tanggal 19 Maret 2019.

Yulius bertanggung jawab untuk mempromosikan produk perusahaan, membangun dan memelihara hubungan dengan pelanggan, menyediakan informasi kepada tim operasional mengenai pesanan dari pelanggan, serta menginstruksikan staf admin pemasaran untuk mencatat pesanan.

Baca juga:

Vita Alfianty Didakwa jadi Perantara Ineks yang Berakhir di Hotel Twin Tower

“Kejanggalan ini diketahui Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT. Emitraco Transportasi Mandiri saat melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.” katanya.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA an. Yulius Kurniawan  atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.

Baca juga:

Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar

Dalam aksinya terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat costomer yang diberikan oleh terdakwa Yulius.

Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer tersebut fiktif antara lain PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi, CV. Tangguh Multi Logistik.

Baca juga:

Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M

Namun setelah dilakukan croscek dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

Masih kata JPU Yulistiono, berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645,  kemudian atas nilai kerugian.

Baca juga:

Terbelit Arisan Online, Zipora Kemplang Uang Perusahaan

“Terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,-  sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645,”tuturnya.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP,” kata,” tandas JPU Yulistiono.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…