Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam keterangan Persnya, Kamis (27/11), Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan temuan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan proyek pengerukan (dredging) kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 t
Dalam keterangan Persnya, Kamis (27/11), Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan temuan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan proyek pengerukan (dredging) kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 t

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan (dredging) kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo III) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 41 saksi serta sejumlah ahli.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan temuan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan tersebut. Ia menegaskan bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Pelindo III

“Penyidik menetapkan enam tersangka setelah alat bukti dinilai cukup melalui proses ekspose,” ujar Darwis saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (27/11/2025).

[caption id="attachment_13708" align="aligncenter" width="680"]6-tersangka-korupsi-proyek-kolam-pelindo-iii Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik menemukan modus penyimpangan dugaan pekerjaan pengerukan dilakukan tanpa perjanjian konsesi serta tanpa izin KSOP yang menjadi dasar hukum kegiatan. Penunjukan langsung PT APBS juga dilakukan meski perusahaan dinilai tidak kompeten | MMP | Totok Prastio[/caption]

Para tersangka berasal dari manajemen Pelindo III serta jajaran direksi PT APBS yang terlibat dalam pekerjaan pengerukan. Mereka meliputi AWB (Regional Head Pelindo Regional 3), HES (Division Head Teknik Pelindo Regional 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3), M, Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC (Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS), dan DYS (Manajer Operasi dan Teknik PT APBS).

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tak Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Rp147 Miliar, Ini Alasan Hukumnya

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sejak 27 November hingga 16 Desember 2025. Mereka ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya serta Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dugaan Modus Penyimpangan

Penyidik menemukan dugaan pekerjaan pengerukan dilakukan tanpa perjanjian konsesi serta tanpa izin KSOP yang menjadi dasar hukum kegiatan. Penunjukan langsung PT APBS juga dilakukan meski perusahaan dinilai tidak kompeten.

Penyidik menduga terdapat markup HPS atau OE sekitar Rp200 miliar tanpa dukungan konsultan maupun engineering estimate. Pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tersangkakan Komisaris PT DJA Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar

Penyimpangan lain meliputi manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa kelengkapan dokumen KKPRL yang seharusnya dipenuhi. Kerugian negara menunggu audit BPKP, namun diperkirakan mendekati nilai kontrak Rp196 miliar.

Darwis menyebut penyidik telah menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan kejaksaan. Penyidikan juga melibatkan 50 saksi serta penyitaan ratusan dokumen fisik dan elektronik.

Baca juga :

Proyek SMPN Baru Medokan Ayu Bernilai Rp 5,3 Miliar Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kontrak Tercatat Sebelum RUP Diumumkan

Kejaksaan menegaskan potensi tersangka baru masih terbuka setelah audit resmi BPKP serta pemeriksaan tambahan. Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP diterapkan kepada para tersangka.

Kerugian negara yang termuat dalam dakwaan nantinya menunggu perhitungan final BPKP. “Nilainya diperkirakan sekitar Rp196 miliar dikurangi dana titipan Rp70 miliar,” kata Darwis menutup keterangan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…