Eks Dirut PT Inka Tersangka Kasus Korupsi Proyek Listrik di Kongo Kerugian Rp 21 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk memeriksa 24 orang saksi usai menetapkan tersangka Budi Noviantara Eks Dirut PT Inka terkait kasus proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya
Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk memeriksa 24 orang saksi usai menetapkan tersangka Budi Noviantara Eks Dirut PT Inka terkait kasus proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama atau Dirut PT INKA (Persero), Budi Noviantara, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 yang dikeluarkan pada 6 Juni 2024, setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap 24 saksi, penggeledahan di berbagai lokasi, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca juga:

Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Fiktif Libatkan Seorang Perwira Militer

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa Budi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

[caption id="attachment_11547" align="aligncenter" width="680"]dirut-pt-inka-tersangka-korupsi-proyek-listrik Tersangka Budi Noviantara saat digelandang petugas Kejaksaan untuk dijebloskan di Rutan Kelas I Surabaya I MMP I dok Penkum[/caption]

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka BN, mantan Dirut PT INKA (Persero), selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya," ujar Mia pada Selasa (1/10/2024).

Budi dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3, beserta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:

Hakim Bebaskan Dwi Kurniawati, Jaksa Dinilai Gagal Buktikan Surat Pengalaman Kerja Palsu

Mia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk memeriksa 24 orang saksi.

Konstruksi Perkara

Kasus ini berawal dari pertemuan Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) pada Agustus 2019 di Bali, yang dihadiri oleh Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA. Beberapa bulan setelah pertemuan tersebut, terjadi diskusi antara Budi, TSG Global Holding, dan Titan Capital Ltd mengenai potensi proyek kereta api di Kongo.

Baca juga:

Saiful Rachman Mantan Kadispendik Jatim Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar

Pada Maret 2020, Budi memberikan dana operasional sebesar Rp2 miliar kepada Tria Natalina untuk membahas rencana proyek tersebut. PT INKA kemudian bekerja sama dengan TSG Global Holding dan membentuk perusahaan patungan bernama PT INKA Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia, meskipun pembentukan perusahaan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN yang melarang pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.

Kerugian Negara

September 2020, PT INKA mengirimkan dana talangan sebesar Rp15 miliar dan Rp3,55 miliar kepada TSG untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kongo. Selain itu, Budi juga mengirimkan dana sebesar USD 265.300 kepada pihak ketiga terkait proyek di Kinshasa. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp21 miliar. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…