Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka, BK dan HK PT. SEP saat digelandang dihadapan awak media dalam jumpa pers Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis, (5/10) I MMP
Dua tersangka, BK dan HK PT. SEP saat digelandang dihadapan awak media dalam jumpa pers Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis, (5/10) I MMP

mediamerahputih.id I Surabaya –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit / kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau bankjatim kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP) senilai Rp7,55 miliar.
Dua orang tersebut berinisial BK menjabat Direktur dan HK sebagai Komisaris di PT Semesta Eltrido Pura. BK ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

dua-tersangka-kredit-macet-bank-jatim

Baca juga:

KPK Periksa Ketua Gapensi Surabaya dan 5 Kontraktor terkait Korupsi di Lamongan

Sementara HK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan kedua tersangka pimpinan PT SEP tersebut perusahaan yang bergerak di bidang manufactur / pabrik produk kubikel / panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage).

Baca juga:

Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI

Jemmy menyebut kasus ini berawal pada tahun 2011, saat itu PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mendapat proyek pengadaan pembangunan dari PT Wika. Hingga dalam perjalanannya, PT SEP ini mengajukan pinjaman dengan pola Keppres kepada Bank Jatim.

Selain itu, Jemmy menjelaskan bahwa Proyek yang didapat PT SEP adalah pekerjaan pengadaan panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina di Tayan, Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA).

“Setelah usai pelaksanaan pekerjaan PT Wika sudah membayarkan kepada PT SEP, pembayaran dari proyek tersebut Namun PT SEP tersebut tidak membayarkan pinjamannya ke Bank Jatim sehingga negara dirugikan kurang lebih sekitar 7,55 miliar,” ungkapnya.Baca juga:

Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Fiktif Libatkan Seorang Perwira Militer

PT SEP, sebut ia, enggan melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,55 miliar.

“Kami telah melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut”  tandasnya.

Kedua tersangka, dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi. (tio/dms)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…