Polisi Tangkap 2 Hacker Lulusan SD yang Retas Website Pemprov Jatim dan ITS

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
dua pelaku DS dan AT, peretas situs milik Pemprov Jatim dan ITS digelandang Tim Siber Polda Jatim saat konferensi pers di Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (31/5) I MMP
dua pelaku DS dan AT, peretas situs milik Pemprov Jatim dan ITS digelandang Tim Siber Polda Jatim saat konferensi pers di Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (31/5) I MMP

mediamerahputih.id – Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang tersangka peretasan situs jatimprov.go.id milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tpka.its.ac.id milik Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Dua pelaku yang masih remaja ini menjadi hacker yakni berinisial DS (23) warga Legok, Tangerang dan AT (25) warga Cirebon.

Peretasan dilakukan oleh mereka dengan cara mengubah tampilan website-website tersebut dan menampilkan pop up iklan judi online. Motif peretasan itu, untuk meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten judi online.Baca juga:

Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Trading Senilai Rp 3,7 Miliar
Dari catatan hasil penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terdapat ratusan website kampus terkemuka dan juga OPD di beberapa provinsi yang diretas oleh tersangka.

Modusnya, adalah pembuat tools untuk meretas website dan dibagikan di grup hacker. Bahkan, tersangka juga tercatat sebagai admin website perjudian di Kamboja, dengan upah Rp10 juta per bulan.

Kedua tersangka, merupakan admin mekanisme iklan situs judi online yang diketahui berpusat di Kamboja.

AKBP Arman, Wadir Reskrimsus Polda Jatim di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (31/5) mengungkap, alasan, keduanya tersangka ini menargetkan website lembaga pendidikan dan organisasi perangkat daerah yang berdomain go.id dan ac.id, untuk dipasangi tampilan pop up iklan judi online.

Baca juga:

Crazy Rich Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading senilai Rp 9 Triliun

Arman mengungkapkan tujuan mereka yakni menaikkan kepadatan kunjungan user website judi online yang para hacker iklankan dengan tetap mengoptimalkan mekanisme Search Engine Optimalisation (SEO).

"Sehingga apabila mereka ini melakukan peretasan terhadap situs resmi tersebut, maka akan menaikkan SEO website judi online mereka dan tidak akan diblokir. Sehingga para pemburu situs judi online bisa selalu membuka situs tersebut," terang AKBP Arman.

Arman juga memberikan bocoran terkait nilai upah penghasilan yang didapat oleh kedua tersangka. Untuk setiap website yang berhasil dibobol, tersangka berhasil mendapatkan upah Rp 200 ribu. Bahkan, Tersangka AT diketahui mendapat keuntungan senilai Rp200 ribu dari menjual per satu website yang sudah tertanam backdoor, seperti milik Pascasarjana ITS dan sejumlah situs resmi lainnya.

Baca juga:

Mengenal Apa Itu Blockchain, Teknologi yang Mengubah Dunia

Sedangkan tersangka berikutnya yang lebih dikenal sebagai best two dalam komunitasnya, atau disebut guru. DS pernah bekerja sebagai admin situs judi di Kamboja dengan bayaran kurang lebih Rp10 juta.

Namun, Arman mengungkap, kedua tersangka itu bekerja dengan cara demikian, untuk disetorkan hasilnya kepada pihak pemesan dari Kamboja yang berbeda-beda.

"Yang membiayai adalah pihak-pihak dari pemilik situs judi online, yang kami tracing berasal dari Kamboja," beber mantan Kapolres Sampang.

Lalu dari mana kedua tersangka memiliki kemampuan peretasan tersebut? Lantas, Arman menjawab, keduanya memiliki kemampuan peretasan tersebut secara otodidak. Mereka bergabung dalam sebuah komunitas hacker dalam sebuah kanal sosial media yang terdapat di website gelap (darkweb).

Setelah itu, mereka akan saling bertukar informasi dan metode peretasan jaringan IT yang terdapat di dunia. Tak hayal, tambah Arman, melalui kanal jaringan informasi grup para hacker tersebut terbentuk sebuah pertaruhan gengsi antar hacker dengan menunjukkan pencapaian hasil peretasan yang dilakukannya.

Baca juga:

PT BTM Resmi Digugat Terkait Jasa Pengeboran Tambang Emas Senilai Rp 34,9 Miliar

Yang menjadi heran, mengenai strata pendidikan para tersangka, Arman mengungkap, keduanya ternyata hanya tamatan sekolah dasar (SD).

"Mereka jalur formilnya hanya pendidikan SD, mereka memiliki kemampuan hackernya itu dari otodidak dan mempelajari hackernya itu dari komunitasnya. Jadi ada yang melatih dan ada yang dilatih di komunitas hacker," ungkapnya.

Asal mula terbongkarnya kasus ini, terang Arman, pihaknya memperoleh laporan dari sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) yang mengeluhkan adanya tindakan peretasan situs pascasarjana sebuah kampus teknik negeri terkemuka di Kota Surabaya pada Februari 2023.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka AT berhasil ditangkap di Cirebon, Jabar pada Selasa (28/3/2023).

Sedangkan DS, ditangkap setelah pulang dari Kamboja pada Minggu (7/5/2023), saat berada di Legok, Tangerang, Provinsi Banten.

Sementara itu, Achmad Fadlil Chusni, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Kominfo Jatim menghimbau agar pemilik website lebih memprioritaskan keamanan tanpa celah, untuk menutup akses para hacker.

Baca juga:

Rawan Disalahgunakan, Subsidi Solar Harus Diawasi Ketat Pemerintah

“Waspada terhadap aplikasi. Mungkin pada saat hacker masuk, itu memanfaatkan upload file. Harusnya itu dibatasi, karena paling mudah mereka memanfaatkan celah dan disitu dititipkan yang namanya backdoor,” tuturnya.

Akibat atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar," pungkas Arman. (dms)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…