Vonis Terdakwa 1,5 Tahun Bui, Hakim Damanik Menilai Perkara Perjudian jadi Wabah Meresahkan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Alif Fian Yulianto divonis bersalah melakukan tindak pidana perjudian dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Hakim Damanik. Sidang putusan ini dilakukan melalui sambungan video call di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1
Terdakwa Alif Fian Yulianto divonis bersalah melakukan tindak pidana perjudian dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Hakim Damanik. Sidang putusan ini dilakukan melalui sambungan video call di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1

mediamerahputih.id I SURABAYA - Alif Fian Yulianto divonis bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Majelis hakim yang diketuai oleh Damanik menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan tidak hanya di kalangan masyarakat. Hakim Damanik juga menilai perkara perjudian saat ini telah menjadi wabah yang meresahkan.
Dalam persidangan, terdakwa awalnya meminta keringanan hukuman. Namun, setelah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa terdakwa memiliki pilihan untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding, serta diberikan waktu satu minggu untuk mempertimbangkannya, Namun Alif Fian Yulianto akhirnya memutuskan untuk menerima putusan.
Baca juga:

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

"Saya Terima Yang Mulia," jawab terdakwa melalui sambungan video call di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/07/2024).

[caption id="attachment_10795" align="aligncenter" width="680"]hakim-damanik-perkara-perjudian-jadi-wabah perjudian online saat ini telah menjadi wabah yang meresahkan di masyarakat I MMP I dok I ist[/caption]

Putusan majelis hakim, lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan karena terbukti melanggar Pasal Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku perjudian lainnya dan menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.

Baca juga:

Jaksa Terapkan Pasal 170 KUHP Terdakwanya Hanya Satu Orang

Berdasarkan dakwaan JPU Yustus, sekitar dua tahun lalu, Alif Fian Yulianto mendaftar sebagai anggota di situs judi online BIGO55.COM dan bermain permainan slot "Gates of Olympus" dengan username "bamkit33" dan password "asd123". Pada 14 Maret 2024, Alif melakukan deposit terakhir sebesar Rp150.000 melalui mobile banking ke rekening BCA atas nama YATNA. Alif kemudian bermain dan kalah, menghabiskan seluruh depositnya.
Baca juga:

Seorang Sopir mencatut Nama Petinggi Polri untuk menipu Istri pesiunan Polisi Rp 1,3 Miliar

Informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sekitar Kecamatan Genteng mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan. Pada 19 Maret 2024, Alif ditangkap di rumahnya di Surabaya, dengan barang bukti berupa HP Samsung S21 FE dan bukti transaksi rekening BCA yang menunjukkan aktivitas perjudian.

Alif mengakui menggunakan permainan judi online untuk mencoba mendapatkan penghasilan tambahan. Perbuatannya dianggap melanggar hukum sesuai Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…