Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka MB dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pra peradilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Angga
Sidang pra peradilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Angga

mediamerahputih.id I BLITAR - Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka MB melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Blitar,Jumat, (21/03/2025), berakhir dengan keputusan menolak seluruh permohonan praperadilan. Keputusan ini diambil setelah agenda sidang yang meliputi penyerahan kesimpulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kepada hakim, yang kemudian diakhiri dengan pembacaan putusan yang menolak permohonan dari pemohon.
Sidang yang berlangsung selama 30 menit tersebut dipimpin oleh Hakim Praperadilan yang menyatakan, “Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon Untuk Seluruhnya.” Putusan tersebut terkait dengan permohonan yang diajukan oleh MB, yang menanyakan keabsahan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan DAM Kali Bentak.
Baca juga :

Direktur CV Cipta Graha Pratama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentar Rp 4,9 Miliar

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka MB oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah memenuhi syarat minimal alat bukti, yaitu dua alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari itu, yakni tiga alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat.

[caption id="attachment_12448" align="aligncenter" width="700"]hakim-tolak-permohonan-praperadilan-tersangka Dalam pembacaan putusannya, Hakim yang menyidangkan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka MB dalam perkara tindak pidana korupsi DAM Kali Bentak berpendapat bahwa penetapan status tersangka MB oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah memenuhi syarat minimal alat bukti, yakni dua alat bukti yang cukup. Bahkan, lebih dari itu, penetapan tersangka MB didukung oleh tiga alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat, Jum’at (21/03) I MMP I dok Kejari Kab Blitar[/caption]

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari  Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. Diyan menyatakan bahwa pihaknya melakukan penetapan tersangka MB secara profesional dengan bukti-bukti yang cukup terkait pelaksanaan proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, yang berujung pada kerugian negara.

Baca juga :

Kantor Dinas PUPR Digeledah Kejari Kabupaten Blitar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Rp 4,9 Miliar

“Keputusan hakim ini memberikan kejelasan bahwa proses hukum dalam perkara ini berjalan sesuai prosedur, dan kami menghargai hasil keputusan yang telah diambil. Kami berharap kasus ini dapat berlanjut untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Diyan.

Diyan menanbahkan kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Blitar pada Tahun Anggaran 2023. Pembangunan tersebut diduga menyimpang dari spesifikasi yang telah ditetapkan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca juga :

Ray Rangkuti Soroti Pelemahan Kewenangan Penyidikan Korupsi Kejaksaan

Seperti diketahui sebelumnya Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan MB, selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.
Baca juga :

Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025. Diyan menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka MB ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah ditemukan oleh pihak penyidik kejaksaan, yang cukup kuat baik secara subjektif maupun objektif.

Diyan juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar melakukan pembangunan DAM di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan nilai proyek sebesar Rp 4.921.123.300.

Baca juga :

Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan

Selain itu, disebutkan bahwa posisi tersangka dalam kasus ini terkait dengan pelaksanaan pembangunan DAM yang hasilnya dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Tersangka MB adalah direktur dari CV Cipta Graha Pratama, yang merupakan pelaksana proyek pembangunan DAM Kali Bentar. Hasil dari pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara,” jelas Diyan.

Baca juga :

Jangan Lemahkan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Kasus Korupsi

Atas perbuatannya, tersangka MB melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai alternatif, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…