Harsono Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Judi Online

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie secara teleconference mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan I M
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie secara teleconference mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan I M

mediamerahputih.id I SURABAYA - Harsono, penjudi online atau pelaku judi online, divonis hukuman 7 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam tindak pidana perjudian oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Djoenaidie di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.
Baca juga:

Pengacara minta Terdakwa Salma Dibebaskan dari Perkara Judi Online

"Terhadap terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Djoenadie di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (25/06/2024).

[caption id="attachment_10716" align="aligncenter" width="680"]harsono-divonis-penjara-terkait-judi-online Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP mengacu pada perjudian yang dilakukan Harsono.Berdasarkan tafsiran Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan tindak pidana perjudian. Ayat tersebut mengatur tentang hukuman bagi orang yang menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk perjudian bagi publik I MMP I ist[/caption]

Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan menerima putusan dari Majelis Hakim. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menerima putusan Majelis Hakim," Kami terima Yang Mulia," saut JPU Darwis.

Baca juga:

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 8 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa Harsono ditangkap di rumahnya di Jalan Ambengan Batu, Surabaya, pada Rabu, 28 Februari 2024, sekitar jam 08.00 pagi. Nurokim, Suhariyanto, dan tim kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yaitu sebuah handphone Samsung A-03 berwarna putih.

Baca juga:

Akibat Bermain Judi Togel Online, Yohanes Dipenjara

Dari pengakuan terdakwa dalam aksinya ia menghidupkan ponselnya dan melakukan deposit antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 melalui aplikasi DANA di Alfamart untuk bermain game slot online.

Kemudian, Harsono memasukkan nama pengguna JACK999 dengan kata sandi DOREMI123 ke situs web. Untuk mengambil bagian dalam permainan, Dia memasukkan akunnya, memilih permainan slot, dan menekan tombol putar untuk memulainya. Apabila muncul gambar yang serupa maka terdakwa dinyatakan menang dan saldonya bertambah, kemudian jika muncul gambar yang tidak serupa maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa berkurang sesuai dengan nilai uang yang terdakwa taruhkan.

Harsono kalah sejumlah Rp 10.000 dari permainan slot online pada hari yang sama, Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Atas Perbuatan terdakwa  didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga:

Akibat Bermain Judi Togel Online, Yohanes Dipenjara

Didalam penafsiran Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP mengacu pada perjudian yang dilakukan Harsono.Berdasarkan tafsiran Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan tindak pidana perjudian.

Ayat tersebut mengatur tentang hukuman bagi orang yang menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk perjudian bagi publik. Didalam penafsiran pasal ini, pelaku yang terbukti bersalah bisa dihukum dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.

Pasal ini dirancang untuk membatasi dan mengendalikan aktivitas perjudian, yang sering dianggap sebagai kegiatan yang merugikan masyarakat. Karena itu, hukum ini menargetkan baik penyelenggara perjudian maupun pemain yang terlibat dalam perjudian umum secara terbuka.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…