Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Ikan Fiktif

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, saat konferensi pers Kamis (19/06) mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan pembuatan Purchase Order (PO) fiktif, serta pengiriman invoice dan tally sheet fiktif. Tindak
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, saat konferensi pers Kamis (19/06) mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan pembuatan Purchase Order (PO) fiktif, serta pengiriman invoice dan tally sheet fiktif. Tindak

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kejari Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Terbaru telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian ikan fiktif di PT Perindo Unit Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah FD, selaku Kepala PT Perindo Unit Surabaya, dan P, selaku Direktur PT SRBLI.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (19/6), Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak, yang dikenal dengan julukan "srigala pelabuhan" dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

"Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," ungkap Iswara.

[caption id="attachment_12916" align="aligncenter" width="680"]kejari-tanjung-perak-tersangka-korupsi-ikan Tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembelian ikan fiktif di PT Perindo Unit Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah FD, yang menjabat sebagai Kepala PT Perindo Unit Surabaya, dan P, yang merupakan Direktur PT SRBLI. Tindakan mereka diduga telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar | MMP | Totok Prastyo[/caption]

Iswara menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembuatan Purchase Order (PO) fiktif oleh kedua tersangka untuk membeli ikan cakalang dan baby tuna. "Mereka membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice serta tally sheet fiktif untuk melakukan penginputan dalam sistem 'ACCURATE', seolah-olah menyatakan bahwa PT Perindo Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan," terangnya.

Baca juga :

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala Cabang PT Prinus

Dalam penjelasannya, Iswara mengungkapkan bahwa tersangka FD dan P telah melakukan dua kali transaksi fiktif, yaitu pada Oktober 2023 dan Januari 2024. Pada transaksi pertama, mereka membuat PO fiktif senilai Rp 1,78 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp 2,04 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp 825 juta. Sedangkan pada transaksi kedua, mereka membuat PO fiktif senilai Rp 1,48 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp 1,8 miliar, tetapi hanya dibayarkan sebesar Rp 25 juta.
Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 Ayat jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," tandas Iswara, pria yang berasal dari Pulau Dewata Bali ini.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…