Kejari Tanjung Perak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UPN Surabaya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya beberapa pekerjaan yang belum tuntas dalam pembangunan Gedung UPN berlantai 9 tersebut, di antaranya kerusakan pada lantai dan panel listrik yang mengalami korsleting, dengan potensi kerugian mencapai Rp 423,5 juta I
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya beberapa pekerjaan yang belum tuntas dalam pembangunan Gedung UPN berlantai 9 tersebut, di antaranya kerusakan pada lantai dan panel listrik yang mengalami korsleting, dengan potensi kerugian mencapai Rp 423,5 juta I

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Surabaya setinggi 9 lantai yang dimulai pada tahun 2022, dengan anggaran sebesar Rp 80,8 miliar, sempat menjadi sorotan publik karena diduga ada praktik korupsi sebesar Rp 27 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sempat menangani kasus ini, namun muncul kabar bahwa penyelidikan telah dihentikan.
Baca juga:

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut memang ditutup. Ananto menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan tersebut diterima pada akhir 2023, dan dari Januari hingga Maret 2024, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti, keterangan saksi, dan dokumen.

"Peristiwa itu memang ada dugaan korupsi, tetapi jumlahnya tidak sebesar Rp 27 miliar," ujar Ananto Selasa (08/10/2024).

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya beberapa pekerjaan yang belum tuntas dalam pembangunan gedung berlantai 9 tersebut, di antaranya kerusakan pada lantai dan panel listrik yang mengalami korsleting, dengan potensi kerugian mencapai Rp 423,5 juta.

Baca juga:

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

Di Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP, ditemukan kerusakan pada atap dan plafon yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 30,6 juta. Sementara di gedung Fakultas Hukum, jaksa menemukan kelebihan pembayaran AC senilai Rp 888 ribu. Total kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp 455,1 juta.

[caption id="attachment_11608" align="aligncenter" width="680"]korupsi-pembanguan-gedung-upn-surabaya Kejari Tanjung Perak mengklaim bahwa PT Sasmito, selaku kontraktor proyek, bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan dan mengganti barang yang rusak, serta melabeli aset sebagai barang milik negara I MMP I Ist[/caption]

Selain itu, ditemukan sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang belum dilabeli sebagai barang milik negara, dengan total kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.

Baca juga:

Nurul Huda sudah Jual Rukonya Tapi masih Tempati Selama 12 Tahun

PT Sasmito, selaku kontraktor proyek, bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan tersebut dan mengganti barang yang rusak, serta melabeli aset sebagai barang milik negara. Setelah perbaikan dilakukan, jaksa memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Ananto juga menambahkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, M. Pranoto, telah meninggal dunia.

"Temuan terkait kerusakan, kelebihan pembayaran, dan barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada, tetapi semua masalah telah diselesaikan. Kami menghentikan penyelidikan karena pihak penyedia menunjukkan itikad baik," tandasnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…