Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Upaya hukum yang dilakukan Bank Panin, termasuk permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, No. 2648 K/Pdt/2021 yang ditolak pada 28 Oktober 2021, serta Peninjauan Kembali MA, No. 1220 PK/Pdt/2022 yang juga ditolak pada 13 Desember 2022, mengesahkan putusan sebe
Upaya hukum yang dilakukan Bank Panin, termasuk permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, No. 2648 K/Pdt/2021 yang ditolak pada 28 Oktober 2021, serta Peninjauan Kembali MA, No. 1220 PK/Pdt/2022 yang juga ditolak pada 13 Desember 2022, mengesahkan putusan sebe

mediamerahputih.id I Surabaya - Dalam saga hukum yang telah berkepanjangan, nasabah Sony Sandra berpotensi mengambil langkah dramatis dengan mengancam akan menyita aset Bank Panin (PT Bank Panin Indonesia Tbk). Hal ini terjadi setelah serangkaian putusan pengadilan yang menguntungkan Sandra dalam kasus hukum terhadap bank tersebut.
Perkara ini menarik perhatian publik mengenai tindak lanjut keputusan pengadilan serta integritas sistem perbankan dalam menjaga kepercayaan nasabahnya.

Kasus hukum ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr pada 13 Juli 2020, yang mengabulkan sebagian gugatan Sony Sandra. Bank Panin dihukum untuk mengembalikan uang senilai Rp 35 miliar dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar kepada Sandra.

Baca juga:

3 Petinggi J Trust Bank Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Kredit Debitur

Upaya hukum yang dilakukan Bank Panin, termasuk permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, No. 2648 K/Pdt/2021 yang ditolak pada 28 Oktober 2021, serta Peninjauan Kembali MA, No. 1220 PK/Pdt/2022 yang juga ditolak pada 13 Desember 2022, mengesahkan putusan sebelumnya.

[caption id="attachment_10504" align="aligncenter" width="680"]nasabah-ancam-sita-aset-bank-panin Sony Sandra, menunjukkan tekad bulat untuk memastikan keadilan ditegakkan, tidak terkecuali melalui eksekusi aset Bank Panin jika dibutuhkan. Situasi ini krusial menguji aparat hukum dalam menunjukkan ketegasannya dalam melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan hak-hak nasabah I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Pengadilan Negeri Kediri, melalui pemanggilan untuk Aanmaning Kedua yang berkaitan dengan permohonan eksekusi dari Sandra, mengindikasikan proses untuk potensi penyitaan aset sebagai langkah selanjutnya. Hal ini mencerminkan tanggung jawab Bank Panin untuk memenuhi kewajiban hukumnya sesuai keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga:

Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diseret ke PN Surabaya

Sony Sandra, melalui kuasa hukumnya, menunjukkan tekad bulat untuk memastikan keadilan ditegakkan, tidak terkecuali melalui eksekusi aset Bank Panin jika dibutuhkan. Situasi ini sebagai momen yang krusial menguji aparat hukum dalam menunjukkan ketegasannya dalam melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan hak-hak nasabah.

Nugraha Setiawan, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari Sony Sandra, memberikan rangkuman terhadap kasus hukum yang melibatkan kliennya dengan Bank Panin. "Pak Sony, yang saat itu sedang dalam masa tahanan, mendapat penawaran dari seorang pemasar Bank Panin untuk menanamkan investasi dalam bentuk deposito.” ungkapnya.

Baca juga:

Pegawai Bank Danamon Bobol Uang Nasabah sebanyak Rp 3,7 Miliar

“Namun ternyata, dana beliau tidak digunakan untuk deposito, melainkan untuk membeli surat utang jangka menengah dari Colombia group atau PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, tanpa persetujuan dari beliau," ungkapnya pada Selasa, 4 Juni 2024.” Imbuh ia.

Nugraha menyebut ketika PT Sunprima dinyatakan bangkrut, barulah Sony Sandra menyadari bahwa dananya telah digunakan untuk pembelian surat utang tersebut. Gugatan lalu diajukan pada tahun 2020 menyusul kegagalan proses mediasi untuk mencapai kesepakatan.

"Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2022 menegaskan bahwa Bank Panin harus mengembalikan dana klien sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga yang berjalan dari waktu uang itu semula ditempatkan hingga waktu Bank Panin melaksanakan pembayaran," terang Nugraha Setiawan.

Baca juga:

Rugikan Nasabah Rp 7,7 M, Silvia Yuniati Cokot Indosurya dan Bank Commentwelth

Lalu Sony Sandra mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah dimenangkan, yang melintasi jalur hukum dari Pengadilan Negeri Kediri, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung.

[caption id="attachment_10505" align="aligncenter" width="680"]nasabah-ancam-sita-aset-bank-panin Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2022 menegaskan bahwa Bank Panin harus mengembalikan dana kepada nasabah Soni Sandra sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga yang berjalan dari waktu uang itu semula ditempatkan hingga waktu Bank Panin melaksanakan pembayaran I MMP I dok[/caption]

"Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Kediri agar eksekusi terhadap aset Bank Panin bisa terlaksana dengan cepat, terutama terhadap aset yang kami minta untuk disita melalui eksekusi, yaitu aset di Jalan Brawijaya, Kediri, dan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya," tegas Nugraha Setiawan.

Baca juga:

Tiga Pegawai Bank Prima Master Ini Diadili karena Rugikan Nasabah Rp 5 Miliar

Walaupun Bank Panin telah mencoba melakukan perlawanan, upaya tersebut tidak berhasil menahan proses eksekusi. Pihak yang diwakili oleh Sony Sandra mengharapkan untuk secepatnya menerima keputusan hukum yang jelas agar hak-hak yang diputuskan oleh pengadilan dapat segera mereka terima.

"Apabila hingga hari ini Bank Panin belum juga melakukan pembayaran, kami percaya bahwa aset yang kami ajukan untuk disita melalui eksekusi akan cukup untuk menutupi kewajiban Bank Panin kepada klien kami," ujar Nugraha Setiawan, mengakhiri pernyataannya.

Baca juga:

Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Danamon Raib

Sampai berita ini diterbitkan, Bank Panin belum menyampaikan komentar resmi mengenai masalah ini. Pengadilan Negeri Kediri diharapkan untuk dapat segera melaksanakan eksekusi atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang final (inkrah), sebagai bentuk penegakan keadilan bagi nasabah yang merasa dirugikan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…