Pecatan Polisi Jadi Dalang Komplotan Pencuri Kabel Telkom

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Agoe disidangkan dugaan pencurian kabel Telkom bersama lima orang anggota komplotannya, yaitu Joko Yulianto, Haryono, Sobirin, Sugiyanti, Ahmad Ihfanuddin, dan Iming Puryanto, Senin (18/11) I MMP I Totok Prastyo
Terdakwa Agoe disidangkan dugaan pencurian kabel Telkom bersama lima orang anggota komplotannya, yaitu Joko Yulianto, Haryono, Sobirin, Sugiyanti, Ahmad Ihfanuddin, dan Iming Puryanto, Senin (18/11) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Agoe Salim Hakim, seorang pecatan polisi yang kini harus menghadapi pengadilan atas tuduhan menjadi otak di balik pencurian kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah di kawasan Jalan Banyu Urip Nomor 36, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Agoe disidangkan bersama lima orang anggota komplotannya, yaitu Joko Yulianto, Haryono, Sobirin, Sugiyanti, Ahmad Ihfanuddin, dan Iming Puryanto.
Baca juga:

Proyek Saluran Air di Tenggumung Wetan Surabaya Diwarnai Dugaan Pencurian Kabel Primer yang melibatkan Oknum Babinsa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam surat dakwaannya, menjelaskan bahwa para terdakwa diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga di lokasi tersebut pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan aparat yang kini beralih menjadi pelaku tindak kriminal.

[caption id="attachment_11888" align="aligncenter" width="680"]pecatan-polisi-jadi-dalang-komplotan-pencuri Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Budi Prasetyo, seorang pegawai bagian pemeliharaan aset PT Telkom di persidangan perkara Percobaan Pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Banyuurip, Surabaya I MMP I Totok Prastyo[/caption]

"Mereka menggali tanah di sepanjang jalur kabel, namun aksinya dihentikan oleh anggota Polsek Sawahan saat melakukan penggalian," jelasnya. Senin (18/11/2024).

JPU Hasanuddin melanjutkan, saat diintrogasi ternyata para terdakwa akan mengambil kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah tanpa mempunyai izin dari PT Telkom.

"Para terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Percobaan Pencurian," lanjutnya.

Baca juga:

Gardu Induk dibobol Kabel Grounding sepanjang 24 meter Lenyap

Setelah pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Budi Prasetyo, seorang pegawai bagian pemeliharaan aset PT Telkom. Dalam kesaksiannya, Budi menjelaskan bahwa kabel tembaga yang menjadi target pencurian oleh para terdakwa memang sudah tidak aktif digunakan, tetapi masih tercatat sebagai aset milik PT Telkom.

"Saya diminta kantor Telkom Margoyoso untuk datang ke Polsek Sawahan. Di sana, saya melihat ada peralatan milik Telkom, dan saya juga diperlihatkan lokasi galian. Kabel itu memang sudah tidak aktif karena telah diganti dengan kabel fiber, tetapi tetap tercatat sebagai bagian dari aset PT Telkom," ungkapnya.

Baca juga:

Penataan Jaringan Kabel Bawah Tanah di Kota Lama

Budi juga mengungkapkan bahwa kabel tembaga yang hendak dicuri memiliki panjang lebih dari 500 meter dengan nilai yang cukup tinggi. "Berdasarkan pengamatan saya, galian tersebut memiliki kedalaman sekitar satu meter. Jika kabel sulit ditarik, biasanya mereka menggunakan mobil untuk menariknya keluar," tambahnya.

Ketua majelis hakim, Cokia Ana Opusungu, yang tertarik mendalami aksi percobaan pencurian ini, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi penangkap dalam persidangan berikutnya guna memperjelas kronologi kejadian.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…