Pelaku Begal Payudara Anak di Bawah Umur Divonis 5 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang, menyebut modus operandi yang dilakukan terdakwa Rahmad Bayu Romadhon adalah memanfaatkan ketidakwaspadaan anak dengan cara manipulasi, seperti mencari alamat, kemudian mendekati anak dan melakukan tindak pencabulan I MMP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang, menyebut modus operandi yang dilakukan terdakwa Rahmad Bayu Romadhon adalah memanfaatkan ketidakwaspadaan anak dengan cara manipulasi, seperti mencari alamat, kemudian mendekati anak dan melakukan tindak pencabulan I MMP

mediamerahputih.id I SURABAYA - Rahmad Bayu Romadhon, terdakwa kasus begal payudara yang menimpa dua anak korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 3 bulan penjara,Kamis, (20/03/2025).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Susanti Asri menyatakan bahwa Rahmad Bayu Romadhon terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.
Baca juga :

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka MB dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma mendalam bagi korban, yang masih dalam usia remaja dan menempuh pendidikan di tingkat SMP. Korban dilaporkan mengalami gejala depresi, seperti mudah menangis, merasa khawatir berlebihan, dan kesulitan tidur karena kejadian yang menimpa mereka. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan hukuman bagi terdakwa.
Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

Namun, ada hal yang meringankan hukuman terdakwa, yaitu pengakuan atas perbuatannya dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Oleh karena itu, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar, atau jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 bulan.
Baca juga :

Anggota Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Asusila

Meski demikian, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, yang menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan, serta denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan penjara.

[caption id="attachment_12458" align="aligncenter" width="680"]pelaku-begal-payudara-divonis-5-tahun-penjara Namun, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, yang menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan, serta denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan penjara I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon yang didampingi penasehat hukumnya Adiyatma Yusuf menyatakan terima. “Kami terima Yang Mulia,”ucap Rahmad lewat video call.

Sebelumnya kasus ini bermula pada, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB, di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya, terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, QAH, pulang sekolah bersama temannya, WA, ketika terdakwa, Rahmad, mengendarai sepeda motor dan berhenti di sebelah korban, kemudian memegang payudara korban dan langsung pergi.

Baca juga :

Bejat! Dzakiri Jajakan Anak di Bawah Umur, Divonis 8 Tahun Penjara

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Bayu melintas di Jalan Rungkut Asri Barat dan melihat saksi KYP berjalan sendirian. Bayu bertanya alamat kepada saksi KYP dan langsung memegang serta meremas bagian dada sensitif sebelah kiri dan kemudian pergi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang, modus operandi terdakwa adalah memanfaatkan ketidakwaspadaan anak dengan cara manipulasi, seperti mencari alamat, kemudian mendekati anak dan melakukan tindak pencabulan.

Korban mengalami trauma dan manifestasi depresi, seperti mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, dan susah tidur.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…