Polda Jatim Musnahkan 13 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 80 Kg Sabu

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I Surabaya - Puluhan ribu barang bukti Narkoba dimusnahkan Polda Jatim. Barang bukti tersebut dari hasil ungkap kasus tumpas narkoba. Dengan jumlah total yang dimusnahkan ada sabu-sabu sebanyak 80 Kg sabu atau tepatnya 80,674 gram jadi 80 kilo 674 gram dan 13 ribu butir ekstasi tepatnya 13.272 butir.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan barang-barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

polda-jatim-musnahkan-13-ribu-butir-pil-ekstasi

Baca juga:

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Didakwa Pasal Berlapis

Sebagian barang bukti dari hasil menyita 19,688 kg sabu-sabu dan 3.888 butir pil ekstasi dari tersangka AA yang merupakan jaringan Jakarta-Jawa Timur.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, pihaknya bisa menyelamatkan sebanyak 400 jiwa di Jawa Timur. “Satu gram dapat menyelamatkan lima warga, sehingga potensi penggunaan barang bukti tadi kami bisa menyelamatkan sebanyak 400 jiwa masyarakat jiwa di Jatim,” paparnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan operasi atau razia untuk memberantas narkotika. Termasuk menggeliatkan razia ke tempat-tempat hiburan malam.

Upaya lainnya dengan membuat Kampung Bebas Narkoba. instruksi khusus dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membuat Kampung Bebas Narkoba akan menjadi salah satu contoh gerakan akar rumput masyarakat dalam pencegahan narkoba.

Baca juga:

Ratusan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Jatim

“Program ini diterapkan di 39 Polres/Polresta se-Jatim. Dengan pilot project satu desa di tiap Polres,” ungkap Toni.

Lalu Toni berharap baik stakeholder maupun semua elemen masyarakat agar dapat berkontribusi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Saya berharap betul elemen masyarakat dapat berkontribusi mencegah dan menangkal narkoba secara langsung,” imbuhnya.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Rushadi mengatakan operasi tumpas narkoba digelar selama 12 sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.

Sedangkan barang bukti yang disita dari jejaring internasional. Seluruh barang bukti yang disita tersebut selanjutnya dimusnahkan.

"Jadi jaringan internasional, jawa timur, Jakarta, Malaysia, Thailand" kata Arie, Selasa (29/08/2023).

Lanjut Arie, Jadi jumlah total hari ini yang akan dimusnahkan yaitu sabu sabu sebanyak 80,674 gram jadi 80 kilo 674 gram. Untuk ekstasi sebanyak 13.272 butir.

Arie menjelaskan narkoba yang disita merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Surabaya dan Polda Jatim.

Baca juga:

Barang bukti Sabu-Sabu seberat 11,5 Kilogram Dimusnahkan Kejari Surabaya

"Adapun ungkapan dari Polda Jatim dan jajaran, sabu sebanyak 8,587 kilogram, ganja sebanyak 26,279 gram, ekstasi sebanyak 690 butir dan obat keras lainnya seperti double L dan lain lain sebanyak 2.718.493 butir," tandasnya.

Menurut Arie, selama 12 hari menggelar tumpas narkoba, pihaknya telah menangani 538 kasus. Sedangkan sebanyak 661 tersangka turut ditangkap.

"Kami dalam kegiatan operasi tumpas ini sudah menangani sebanyak 538 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 661," jelasnya. (dms)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…