Selegram Vinna Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kekerasan Psikis Cacat Hukum

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selegram Vinna Natalia Wimpie bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang agenda eksepsi atau keberatan di PN Surabaya, Rabu (03/09) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan kekerasan psikis yang dilaporkan oleh suaminya.yang dinilai
Selegram Vinna Natalia Wimpie bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang agenda eksepsi atau keberatan di PN Surabaya, Rabu (03/09) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan kekerasan psikis yang dilaporkan oleh suaminya.yang dinilai

mediamerahputih.id I SURABAYA - Selegram Vinna Natalia Wimpie Widjojo kini menghadapi babak baru dalam kasus dugaan kekerasan psikis yang dilaporkan oleh suaminya. Vinna didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pada Rabu (3/9/2025), pihak Vinna mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman, yang dinilai cacat hukum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono digelar secara tertutup di ruang Kartika dengan agenda pembacaan eksepsi. Tim kuasa hukum Vinna, yang dipimpin Bangkit Mahanantiyo, menyampaikan tiga poin utama dalam eksepsi tersebut.
Baca juga :

Istri Didakwa Kekerasan Psikis terhadap Suami, Kok Bisa?

Pertama, terdapat cacat formil dan materil karena surat dakwaan tidak jelas menentukan waktu kejadian (tempus delicti). Dalam dakwaan tercantum dua tanggal berbeda, yaitu 15 Desember 2023 dan 18 September 2024.

[caption id="attachment_13281" align="aligncenter" width="680"]selegram-vinna-eksepsi-dakwaan-kekerasan-psikis Ada tiga poin utama dalam eksepsi yang diajukan Vinna Natalia Wimpie bersama tim kuasa hukumnya salah satu poin utamanya yakni penuntutan dinilai daluwarsa karena laporan baru dibuat pada 21 November 2024, sementara menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaduan hanya dapat dilakukan maksimal enam bulan setelah peristiwa diketahui I MMP I Totok Prastio[/caption]

Kedua, dakwaan dianggap kabur (obscuur libel). Dalam keterangan saksi Sena Sanjaya Tanata Kusuma disebutkan bahwa telah terjadi akta perdamaian dengan pembayaran uang sebesar Rp 2 juta dan Rp 75 juta. Namun, terdakwa tetap mengajukan gugatan cerai, yang menimbulkan kesan bahwa Vinna melakukan kekerasan psikis terhadap Sena.

Baca juga :

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

Kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana, karena akta perdamaian telah disepakati di Polrestabes Surabaya. Selain itu, dakwaan dianggap tidak lengkap dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

Ketiga, penuntutan dinilai daluwarsa karena laporan baru dibuat pada 21 November 2024, sementara menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaduan hanya dapat dilakukan maksimal enam bulan setelah peristiwa diketahui.

“Dengan adanya cacat formil, dakwaan kabur, hingga daluwarsa penuntutan, maka cukup beralasan secara hukum untuk menolak dakwaan JPU,” tegas Bangkit.

Baca juga :

Cegah Kekerasan Terhadap Anak Hal ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya

Selain mengajukan eksepsi, pihak Vinna juga meminta agar sidang digelar secara terbuka untuk umum. Mereka beralasan bahwa dakwaan yang disangkakan bukan kekerasan seksual, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menggelar sidang tertutup.
Baca juga :

Soesantiningsih alias Mami Santi Terdakwa Kasus Prostitusi di Royal KTV Divonis 4 Bulan Penjara

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, sidang tertutup hanya berlaku untuk perkara KDRT yang mengandung unsur kekerasan seksual. Dalam kasus ini, baik korban maupun pelaku bukan anak, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menutup sidang. Prinsip hukumnya adalah apa yang tidak dilarang hukum, boleh dilakukan (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali),” jelasnya.
Baca juga :

Memaknai Kembali Arti Kedaulatan Rakyat

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, konflik rumah tangga pasangan ini bermula sejak pernikahan mereka pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pembaptis, Surabaya. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak. Namun, hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran hingga memuncak pada Desember 2023, saat Vinna meninggalkan rumah dan menolak kembali meski telah diminta oleh suaminya.

Vinna bahkan melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT dan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena memberikan kompensasi berupa uang Rp 2 miliar, biaya bulanan Rp 75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp 5 miliar dengan syarat laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, setelah menerima uang dan aset tersebut, Vinna tetap tidak kembali dan mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Baca juga :

Pemerintah Diminta Tegas Pengawasan Perdagangan Online

Konflik yang berkepanjangan ini menyebabkan Sena mengalami tekanan batin. Hasil pemeriksaan psikiatri di RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat persoalan rumah tangga mereka.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…