Jaksa KPK Arif Usman Sebut Siska Wati Terbukti Melanggar Pasal 12 Huruf F UU Tipikor

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Siska Wati eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023 total uang yang dipotong dari para ASN BPPD tersebut mencapai Rp 2,7 miliar I MMP I ist
Siska Wati eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023 total uang yang dipotong dari para ASN BPPD tersebut mencapai Rp 2,7 miliar I MMP I ist

mediamerahputih.id I SIDOARJO – Jaksa KPK, Arif Usman, menyebutkan eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf F Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Siska disebut turut penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau orang lain terkait dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN senilai Rp 2,7 miliar.
Tak hanya itu dalam sidang perdananya, Siska terancam hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp 1 miliar terkaut dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, Senin (24/07/2024).
Baca juga:

Diperiksa KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ngaku Tak Terima Cuan Pemotongan Insentif ASN

Terjeratnya hukum terhadap Siska Wati ini sebagai hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Dalam kasus ini, Siska Wati diduga memainkan peran dalam pemotongan insentif yang kemudian ikut disetorkan kepada mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

[caption id="attachment_10892" align="aligncenter" width="680"]siska-wati-melanggar-pasal-12-huruf-f-tipikor Dari hasil gelar perkara itu Tim penyidik KPK memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor I MMP I ist[/caption]

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023. Dia membeberkan total uang yang dipotong dari para ASN BPPD tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

Baca juga:

KPK Ancam Langkah Paksa Jemput Gus Muhdlor

Ghufron menyebut insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun, kata Ghufron, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10-30 persen.
Baca juga:

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN

Ghufron menduga uang hasil pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan uang senilai Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
Baca juga:

Hakim Tuding Kasi Intel Kejari Bondowoso Terlibat Dugaan Suap Main Proyek

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,”ungkap Nurul Ghufron.

Dari hasil gelar perkara itu Tim penyidik KPK memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. (ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…