Surabaya Terapkan Penandaan NIK Bagi Penunggak Nafkah Anak, Layanan Bisa Tertahan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mekanisme penandaan dimulai dari putusan Pengadilan Agama yang menetapkan kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun mantan istri. Pengadilan kemudian memantau pelaksanaan putusan. Jika kewajiban tidak dijalankan, data mantan suami dap
Mekanisme penandaan dimulai dari putusan Pengadilan Agama yang menetapkan kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun mantan istri. Pengadilan kemudian memantau pelaksanaan putusan. Jika kewajiban tidak dijalankan, data mantan suami dap

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemkot Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan NIK atau Nomor Induk Kependudukan bagi mantan suami yang menunggak pembayaran nafkah. Sistem ini terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) dan memungkinkan pemberian status khusus pada data kependudukan warga yang tidak memenuhi kewajiban sesuai putusan pengadilan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemblokiran NIK. NIK tetap berlaku, namun sistem mencatat status tertentu berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Baca juga :

Wali Kota Eri Tegaskan Pelayanan Dispendukcapil Harus Cepat dan Bebas Pungli

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan di dalam sistem layanan pemerintah,” kata Irvan, Senin (8/6/2026).

Mekanisme penandaan dimulai dari putusan Pengadilan Agama yang menetapkan kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun mantan istri. Pengadilan kemudian memantau pelaksanaan putusan.

[caption id="attachment_14882" align="aligncenter" width="680"]terapkan-penandaan-nik-penunggak-nafkah-anak Penandaan pada NIK bersifat sementara. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut dan layanan publik kembali normal | MMP | dok[/caption]

Jika kewajiban tidak dijalankan, data mantan suami dapat diintegrasikan ke sistem layanan publik Pemkot Surabaya. Layanan publik yang sudah terhubung akan menahan proses hingga kewajiban dipenuhi.

Baca juga :

Perlindungan Anak di Kota Surabaya Menguat dengan Penyusunan 2 Perwali

Irvan menjelaskan bahwa penandaan tidak bisa diajukan secara langsung oleh mantan istri. Seluruh proses berbasis putusan pengadilan dan hasil verifikasi, bukan laporan sepihak atau dugaan semata. Kebijakan ini berlaku tanpa memandang kapan perceraian terjadi, selama masih terdapat hak yang belum dipenuhi.

“Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegas Irvan.

Kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan mantan suami. Irvan menyebut, sejak publik mengenal kebijakan ini, sejumlah pihak yang menunggak nafkah mulai menyelesaikan kewajibannya.

“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Banyak pihak akhirnya menyelesaikan kewajibannya, bukan karena takut, tapi karena sadar bahwa itu hak anak,” ujarnya.

Baca juga :

LPA Jatim Sebut Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

Penandaan pada NIK bersifat sementara. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut dan layanan publik kembali normal.

Irvan menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus memastikan hak perempuan dan anak terlindungi. “Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya tanggung jawab terhadap anak. Anak berhak tumbuh dengan dukungan dan pemenuhan hak dari kedua orang tuanya,” pungkasnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…