Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jual Beli Ikan Tenggiri, Negara Rugi Sekitar Rp569 Juta

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Tanjung Perak tetapkan tersangka baru kasus korupsi jual beli ikan tenggiri yakni Ahmad Rif’an (AR) supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya
Kejari Tanjung Perak tetapkan tersangka baru kasus korupsi jual beli ikan tenggiri yakni Ahmad Rif’an (AR) supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya

mediamerahputih.id- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian bahan baku steak ikan tenggiri senilai Rp569,56 juta. Tersangka itu yakni Ahmad Rif’an (AR) supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya.
Sebelumnya Kejari Tanjung Perak juga telah menetapkan Sugianto (S) Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI). Keduanya oleh jaksa dituding terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara bersama-sama dalam kerjasama jual beli ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.
Baca juga: Tersangkut Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Resmi Ditahan
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Barang Bukti Kejari Tanjung Perak M. Priandhika Abadi Noer mengatakan, penetapan tersangka terhadap AR sebelumnya pengembangan dari tersangka S Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI).

Ia menyebutkan dasar penetapan tersangka AR berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-02/M5.43/Fd1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan surat perintah penahanan (Tindak penyidikan) Nomor Print-02/M 543/Fd L/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

Baca juga: Bos PT Ikan Laut Indonesia Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 250 Juta
“Iya, hari ini ditetapkan tersangka AR selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya. Sebelumnya pengembangan dari tersangka S Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI),”kata Priandhika, Jumat,(26/05/2023).

Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudipto mengungkapakan bahwa peran AR membuat kajian fiktif antara PT Persero dan PT ILI. Sehingga terhadap tersangka AR dikenakan Pasti 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tim Tabur Gabungan Tangkap DPO Kasus Korupsi Kenaikan Jabatan ASN
“Jadi peranan dari AR ini adalah membuat kajian fiktif pembelian bahan baku ikan tenggiri antara PT Persero dan PT. ILI. Atas perbuatan para tersangka,  Negara mengalami kerugian sekitar Rp 569 juta,”terang nya.

Namun, untuk tersangka S yang merupakan direktur utama PT ILI berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Nanti jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," jelas Ananto.

Kasus ini bermula pada 23 Januari 2018. Saat itu, PT Perikanan Nusantara  melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku, PT ILI, dimana S menjabat sebagai direktur utama. Tersangka S menerima uang pembayaran senilai total Rp638,56 juta untuk pembelian sebanyak 14.000 kilogram (kg) bahan baku ikan tenggiri steak.

Baca juga: Jaksa Tangkap Debitur dan Marketing Bank Mandiri Terkait Dugaan Korupsi
Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan. Tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tenggiri steak sekitar Rp100 juta. Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569,56 juta. Saat ini, S mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…