14 Tiang Utilitas Provider di Jalan Karet Dibongkar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satpol PP Surabaya melakukan penertiban dengan membongkar tiang utilitas provider di jalan karet ini untuk percepatan penataan kawasan Kota Lama I MMP I dok
Petugas Satpol PP Surabaya melakukan penertiban dengan membongkar tiang utilitas provider di jalan karet ini untuk percepatan penataan kawasan Kota Lama I MMP I dok

mediamerahputih.id I Tiang utilitas provider di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pabean Cantikan, Rabu (12/6/2024) malam dibongkar petugas Satpol PP Surabaya. Tujuan pembongkaran tiang utilitas provider kali ini, adalah untuk percepatan penataan kawasan Kota Lama.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pada penertiban kali ini, Satpol PP Surabaya menurunkan sebanyak 14 tiang utilitas provider. Dalam penertiban kali ini, Satpol PP tidak sendiri, akan tetapi juga didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Diantaranya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Baca juga:

Razia Gabungan Jaring 7 Jukir Liar di Kawasan Kota Tua Zona Eropa

“Penertiban kali ini karena ada permohonan dari DSDABM, kaitannya dengan utilitas yang belum diturunkan meskipun dia (pemilik provider) sudah ada izinnya. Jadi, ini sudah ultimatum terakhir dia harusnya menurunkan (tiang utilitas) dalam rangka penataan Kota Lama, sudah kita beri waktu lama tapi belum diturunkan,” ujar Agnis.

[caption id="attachment_10619" align="aligncenter" width="680"]tiang-utilitas-provider-jalan-karet-dibongkar Sebelumnya para pemilik provider yang memiliki jaringan utilitas di kawasan Jalan Karet sudah diberi surat pemberitahuan oleh DSDABM sejak 27 Mei 2024. Akan tetapi, hingga saat ini tiang jaringan utilitas provider itu masih belum juga diturunkan I MMP I dok pemkot[/caption]

Agnis mengungkapkan, sebelumnya para pemilik provider yang memiliki jaringan utilitas di kawasan Jalan Karet sudah diberi surat pemberitahuan oleh DSDABM sejak 27 Mei 2024. Akan tetapi, hingga saat ini tiang jaringan utilitas provider itu masih belum juga diturunkan. Maka dari itu, Satpol PP Surabaya bersama DSDABM menurunkan jaringan utilitas tersebut secara paksa.

Baca juga:

Menyulap Sejarah Kota Lama menjadi Destinasi Wisata yang Menjanjikan

“Sudah kita beri waktu lama tapi belum juga diturunkan, makanya terus ini di berikan upaya paksa pembongkaran. Sebelumnya DSDABM sudah memberikan peringatan, dan sudah memanggil Satpol PP untuk kami beri pemberitahuan untuk menurunkan utilitasnya, tetapi belum diindahkan,” ungkap Agnis.

Sebenarnya, sambung Agnis, tiang utilitas provider yang berada di kawasan Jalan Karet ada sebanyak 23 tiang jaringan. Akan tetapi, sebagian tiang utilitas itu sudah ada beberapa yang diturunkan secara mandiri oleh pemilik provider. Karena tenggat waktu yang telah ditentukan sudah melewati batas, maka tiang utilitas provider itu diturunkan paksa.

Baca juga:

Mengenal Wisata Heritage Zona Eropa Kota Lama Surabaya mulai Direvitalisasi

“Harus hari ini terakhir. Nah, selanjutnya nanti ada juga yang di Jalan Kembang Jepun, kemudian di Jembatan Merah, kita akan eksekusi besok (13/6/2024),” sambungnya.

Ia menambahkan, tiang utilitas provider yang akan ditertibkan di kawasan Jalan Kembang Jepun sebanyak 54. Sedangkan di area Jembatan Merah, sebanyak 8 tiang provider. “Semua yang belum diturunkan, diturunkan hari ini. Karena harus steril,” tandasnya. (kur)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…